News
BARU TERUNGKAP Cerita Haikal Hassan Soal 'Mimpi Bertemu Rasulullah' : Siapa yang Merekam?
Haikal mengatakan dirinya hanya berniat menghibur dan memotivasi pihak keluarga korban agar tak terus menangis.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Cerita 'mimpi bertemu Rasulullah SAW' oleh Sekjen Habib Rizieq Shihab Center yakni Haikal Hassan ketika pemakaman 5 anggota laskar FPI di Megamendung, Bogor, berujung pada pelaporan ke polisi.
Terkait hal itu, Haikal menegaskan hanya berusaha menghibur keluarga laskar FPI yang tewas tertembak dalam bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
"Sekarang gini deh, ada orang meninggal karena kecelakaan boleh nggak kita hibur?. 'Udah jangan nangis gitu mudah-mudahan anak lo masuk sorga'. Gitu doang," ujar Haikal, di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Haikal mengatakan dirinya hanya berniat menghibur dan memotivasi pihak keluarga korban agar tak terus menangis.
Dia juga tak berpikir akan viral, pasalnya Haikal tak mengetahui siapa yang merekam pernyataannya.
"Hanya menghibur orang. Memotivasi orangnya biar jangan nangis, stop-stop nggak usah nangis gitu. Saya nggak tahu, yang ngerekam orang, saya nggak pernah nyebarin ke mana-mana, kan saya lagi ngehibur," jelasnya.
Lebih lanjut, Haikal mengaku heran lantaran pernyataannya yang berniat menghibur justru berujung pelaporan ke polisi.
Kemudian dia berkelakar jika dirinya buang angin bisa saja juga dilaporkan ke polisi.
"Ya di Indonesia gimana ya. Jangan-jangan gua kentut dilaporin lagi ntar," tandasnya.
Dipanggil Polisi
Sekjen Habib Rizieq Shihab Center yakni Haikal Hassan memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian terkait cerita 'mimpi bertemu Rasulullah SAW'.
Haikal terpantau hadir menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020), pukul 10.05 WIB.
Dia datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.
Pada panggilan sebelumnya, Haikal berhalangan hadir karena tengah memiliki kegiatan di Solo, Jawa Tengah.
Dalam panggilan klarifikasi ini, Haikal mengaku tak memiliki persiapan khusus.
"Nggak ada persiapan, cuma diklarifikasi," ujar Haikal, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Haikal sendiri mengatakan dirinya baru saja kembali dari Solo, Jawa Tengah.
"Cuman ini saya baru datang dari Solo," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang klarifikasi dari Sekjen Habib Rizieq Shihab Center yakni Haikal Hassan terkait cerita 'mimpi bertemu Rasulullah SAW'.
Ini karena Haikal tak bisa menghadiri undangan klarifikasi dari kepolisian dikarenakan memiliki kegiatan di Solo, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah mengagendakan pemanggilan kepada Haikal pada Rabu (23/12).
"Besok hari Rabu (pemanggilan kembalinya)," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Saat tidak hadir untuk pertama kalinya, Yusri mengatakan Haikal menyampaikan akan memenuhi undangan dari kepolisian sekembalinya dari Solo.
Namun untuk saat ini, belum diketahui apakah Haikal akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Adapun Yusri menyebut surat klarifikasi telah dikirimkan kembali penyidik kepada Haikal.
"Dia (Haikal) sampaikan bahwa sekembalinya dari Solo atau besok itu dia akan hadir untuk menghadiri undangan panggilan penyidik Polda Metro Jaya," jelas Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen Habib Rizieq Shihab Center yakni Haikal Hassan dilaporkan ke polisi dengan tudingan menyebarkan berita bohong.
Pelapor dalam kasus ini yaitu Husein Shihab mengatakan melapor karena Haikal Hassan mengumbar cerita yang bersangkutan bermimpi bertemu Rasulullah SAW dalam pemakaman enam orang laskar FPI.
"Iya, saya melaporkan (Haikal Hassan) ke polisi. Benar," ujar Husein Shihab, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/12/2020).
Husein mengatakan pelaporan ini bertujuan ingin memberikan efek jera agar orang yang memimpikan Rasulullah tidak mempublikasikannya ke masyarakat karena dapat menyesatkan jika menyematkan unsur politik di dalamnya.
"Kita itu ingin mencegah saja dan memberikan efek jera supaya orang yang bermimpi Rasulullah itu tidak semena-mena dipublikasikan ke masyarakat. Karena itu akan multitafsir dan menyesatkan kalau ternyata dipolitisir atau ada unsur-unsur politiknya dan kepentingannya disitu. Itu kan berbahaya," kata dia.
Husein juga menilai ceramah yang dilakukan Haikal Hassan seolah menggiring opini publik dengan menyebut enam orang laskar FPI yang tewas itu meninggal dalam keadaan syahid.
"Nah ini nanti yang dikhawatirkan karena kalau Haikal Hassan itu disana membawa-bawa Rasulullah seakan-akan yang enam orang itu wafat dalam keadaan syahid. Artinya mati dijalan yang benar. Ini berbahaya karena dapat dianggap perbuatan melawan hukum itu dibenarkan oleh mereka dan dipublikasikan," ungkapnya.
"Kalau hanya di kalangan mereka aja, kelompok mereka aja, it's ok, tapi ini viral, seluruh Indonesia. Itu berbahaya untuk demokrasi kita, bisa carut marut negara kita ini gara-gara informasi seperti itu," imbuhnya.
Husein mengatakan hal ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk di masyarakat jika dibiarkan begitu saja.
Apalagi jika seseorang yang memiliki pengaruh besar kemudian juga membawa-bawa Rasulullah, bukan tak mungkin pengikutnya akan mempercayai.
"Takutnya suatu hari nanti tiba-tiba ada Kyai besar punya pengaruh, karena atas nama kebencian terhadap negara kemudian bawa-bawa 'mimpi Rasul' dan bilang bahwa Rasul kasih restu supaya berjihad melawan polisi atau negara, kan bisa bahaya kalau itu dibiarkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Husein menegaskan bukannya tak mempercayai orang yang bermimpi Rasulullah.
Hanya saja akan lebih baik jika hal itu tidak diumbar, karena jika diumbar akan menjadi fitnah.
"Bukan kita nggak percaya orang yang mimpi Rasulullah ya, kan zaman kakek nenek, habib dan ulama terdahulu juga pernah mimpi. Ada yang bilang 'apa kamu sama aja mau bilang pemimpi Rasulullah itu jangan dipercaya?' Bukan begitu juga maksudnya, ini kan konteksnya beda. Bukan lalu kita nggak percaya orang mimpi Rasulullah, kita percaya kok, tapi kan nggak diumbar. Kalau diumbar kan jadi fitnah akhirnya," tandasnya.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Haikal Hassan Hanya Berusaha Hibur Keluarga Laskar FPI Terkait Cerita 'Mimpi Bertemu Rasulullah' , https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/23/haikal-hassan-hanya-berusaha-hibur-keluarga-laskar-fpi-terkait-cerita-mimpi-bertemu-rasulullah.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani