Bentrok Polisi Versus FPI
Ada yang Janggal, KOMNAS HAM Panggil Ahli Autopsi Ulang Jenazah 6 Laskar FPI:"Kita Sudah Lihat"
Komnas HAM menyampaikan akan memanggil saksi ahli di bidang autopsi terkait kasus penembakan 6 laskar FPI oleh petugas kepolisian.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Komnas HAM menyampaikan akan memanggil saksi ahli di bidang autopsi terkait kasus penembakan 6 laskar FPI oleh petugas kepolisian di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Komisioner Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam menyatakan pemeriksaan ahli nantinya untuk mengetahui terkait prosedur dan mekanisme mengenai proses autopsi.
"Komnas HAM mengundang ahli yang tahu mekanisme prosedur substansi soal autopsi. Kita lagi negosiasi jadwal untuk mendatangkan ahli tersebut," kata Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Atas dasar itu, Komnas HAM masih belum memutuskan terkait permintaan keluarga 6 laskar FPI yang menginginkan adanya autopsi ulang.
"Yang pasti tahapan Komnas HAM terkait soal autopsi karena kita sudah melihat posisi jenazah di awal dan posisi jenazah di akhir" pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI, Mardani Ali Sera menjelaskan soal sebagian isi pertemuan antara pihak keluarga korban dan Komnas HAM saat membahas investigasi meninggalnya enam laskar FPI di Tol Japek KM 50.
Dalam pertemuan yang dihadiri olehnya, dikatakan Mardani, pihak keluarga memberikan izin kepada Komnas HAM terkait pendalaman kasus.
"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara," kata Mardani di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Hal tersebut lantaran jenazah keenam laskar yang sudah diautopsi kepolisian padahal tidak disetujui oleh pihak keluarga.
Maka itu pengacara menyiapkan surat persetujuan jika Komnas HAM meminta.
"Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh kalau Komnas HAM menginginkan ada autopsi ulang, karena yang disampaikan keluarga dan pengacara sebagian yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diautopsi, padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah otopsi tersebut," lanjutnya.
Politisi PKS itu juga menyimak Habib Hanif Alatos yang juga menjadi saksi kejadian menjelaskan kronologi insiden tersebut.
"Kalau secara umum, harapan mereka adalah keadilan ditegakkan. Keluarga korban berharap ada penyelidikan yang seksama, independen, dan tuntas terhadap kasus meninggalnya 6 laskar FPI ini," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan hasil autopsi enam laskar FPI yang ditembak mati di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyampaikan total ada 18 luka tembak yang ada di jenazah enam laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi.
"Secara umum yang bisa saya sampaikan ke publik, ada 18 luka tembak," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil autopsi lainnya menunjukkan bahwa tidak ada tanda kekerasan di tubuh 6 laskar FPI. Hasil autopsi itu telah dikeluarkan sejak sepekan lalu.
"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh seluruh jenazah," jelasnya.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut detil hasil autopsi yang dilakukan kepada 6 jenazah laskar FPI.
"Itu materi penyidikan. Kita bicara yang umum saja," katanya.
Tunggu Komnas HAM
Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya masih belum menerima permintaan adanya autopsi ulang enam jenazah laskar FPI yang ditembak mati di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Menurut Listyo, pihaknya masih menunggu permintaan resmi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Prinsipnya terkait dengan hal-hal yang diperlukan oleh Komnas HAM tentunya kami selalu siap untuk memberikan. Sampai saat ini kami masih belum mendapatkan surat ataupun permintaan resmi terkait dengan autopsi ulang tersebut," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Lebih lanjut, Listyo mengatakan, kepolisian juga berkomitmen memberikan data-data pendukung kepada Komnas HAM sebagai pihak eksternal yang memeriksa kasus tersebut.
"Terkait masalah autopsi sudah kita paparkan tentunya nanti akan menjadi penilaian dari Komnas HAM apakah perlu ada autopsi ulang atau tidak. Tentunya nanti Komnas HAM yang akan menilai, namun prinsipnya data yang kita miliki bila diperlukan akan kita berikan kepada Komnas HAM," katanya. (deni/igman/tribunnetwork/cep)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Korban Setuju Autopsi Ulang Jenazah 6 Laskar FPI, Bareskrim Tunggu Permintaan Komnas HAM, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/22/keluarga-korban-setuju-autopsi-ulang-jenazah-6-laskar-fpi-bareskrim-tunggu-permintaan-komnas-ham?page=all.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina