JPN Kejari PALI Berhasil Kumpulkan Dana Pajak Galian C dari Perusahaan yang Menunggak
Setelah pihak Kejari PALI mengundang perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak galian C, secara keseluruhan pihak perusahaan itu bersedia membayar
Penulis: Reigan Riangga | Editor: aminuddin
SRIPOKU.COM, PALI - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil memulihkan keuangan daerah dengan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 4.463.213.897 yang berasal dari tunggakan pajak galian C.
Kepala Kejari PALI Marcos M Simare-mare menuturkan, pihaknya selaku kuasa dari pemerintah berupaya untuk menyelesaikan tunggakan galian dari tahun 2016 sampai tahun 2019.
"Ada 29 perusahaan yang menunggak pajak galian C, baik perusahaan besar maupun kecil.
Salah satu yang besar tunggakannya adalah PT Servo Lintas Raya (SLR)," ujar Markos di dampingi Tyan Andesta SH, Dwi Pranoto SH, Ridho SH, Arianti Maya SH dan Munawir SH selaku JPN dalam press release, Senin (21/12/202) di kantor Kejari PALI.
Dijelaskan, setelah pihak Kejari PALI mengundang perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak galian C, secara keseluruhan pihak perusahaan bersedia membayar.
"Contohnya perusahaan PT SLR, yang langsung membayar tunggakan galian C dari Rp 4,4 miliar tunggakan, dibayar hari ini sebesar Rp 1 miliar dan sisanya mereka akan melunasi di awal tahun 2021," terangnya.
Marcos menegaskan bahwa apabila perusahaan lalai dan tidak mengindahkan kewajibannya membayar pajak galian C, maka pihaknya akan membawa permasalahan itu ke pengadilan.
"Melihat i’tikad baik dari perusahaan-perusahaan yang telah diundang, kami optimis mereka akan selesaikan.
Namun kalau non litigasi atau negosiasi tidak berhasil, maka kami akan teruskan melalui pengadilan," ujarnya.