Berita Palembang
Tujuh Anggota Komisi Yudisial 2020-2025, Salah Satunya Eks Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai
Amzulian sendiri mengungkapkan jika kepemimpinan di KY adalah kolektif kolegial, dan dirinya hanya salah satu bagian dari 7 komisioner yang ada.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Presiden Joko Widodo resmi mengangkat tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2020-2025.
Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2015-2020 dan pengangkatan anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025.
Keputusan Presiden tersebut dibacakan dalam pengucapan sumpah anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2020-2025 di Istana Negara, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Tak Ada Angin tak Ada Hujan, Alyssa Soebandono Tiba-tiba Singgung Keikhlasan:Sempit yang Menyesakkan
"Mengangkat sebagai anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, saat membacakan Keppres Nomor 131/P Tahun 2020 dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/12/2020).
Keppres itu diteken Jokowi pada 18 Desember 2020 dan mulai berlaku sejak 20 Desember 2020.
Adapun, tujuh anggota KY masa jabatan 2020-2025 berasal dari berbagai unsur, mulai dari praktisi, akademisi, mantan hakim, hingga masyarakat.
Salah satu yaitu, Prof Amzulian Rifai SH LLM, PhD.
Dimana, pria kelahiran Musi Rawas (Mura) Sumsel 2 Desember 1964 itu, sebelumnya menjabat ketua Ombudsman Republik Indonesia sejak tahun 2016 menggantikan Danang Girindrawardana.
Baca juga: Video Sosok Calon Istri Nassar Terbongkar, Nikah Setelah Vicky Prasetyo
Amzulian sendiri mengungkapkan jika kepemimpinan di KY adalah kolektif kolegial, dan dirinya hanya salah satu bagian dari 7 komisioner yang ada.
"Tentu nanti akan kami bicarakan bersama. Saya yakin pimpinan periode lalu sudah berbuat banyak," kata Amzulian, Senin (21/12/2020) setelah dilantik.
Diungkapkan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) ini, ia bersama komisioner lainnya akan berusaha maksimal untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab yang diberikan lembaga KY.
"Prinsipnya kita akan pelajari bersama-sama semua aspek terkait dengan tugas dan kewenangan KY.
Prinsip KY ini kerja bersama yang mengedepankan kerjasama tim, soliditas menjadi penting. Selain iti, dukungan masyarakat sipil dan media juga sangat diperlukan," tandasnya.
Baca juga: Download Lagu Sisa-sisa Cinta - H Ona Sutra, Lirik Lagu Bila Ku Menatapmu yang Viral di Tik Tok
Sebelumnya, saat fit and proper test calon anggota KY dengan Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (1/12/2020) lalu, Amzulian Rifai menawarkan program pelibatan keluarga untuk ikut serta mencegah penyalahgunaan kewenangan hakim.
Menurutnya, setiap orang sesungguhnya orang baik dan tidak sembarangan orang bisa menjadi seorang hakim.
"Setiap hakim tentu punya keluarga dan tidak mungkin kontrol terhadap hakim dilakukan KY sendiri. Kalau misalnya anggota keluarga itu, apakah suami, istri, anak, paham betul berapa gaji seorang hakim.
Maka kalau tiba-tiba dia (hakim) beli rumah misalnya Rp 5 miliar, Rp 7 miliar, mbok diingatkan," sambungnya.
Amzulian menyakini pelibatan keluarga dalam mengawasi hakim dapat efektif mencegah penyalagunaan kewenangan.
"Saya yakin semua keluarga hakim yang ada di Indonesia, kalau kemudian kita menitipkan kepada mereka, ikut aktif maka itu cara soft menurut saya," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Perempuan Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Lampung-Palembang, Ada dari OKU Timur
Terkait berapa persen tingkat efektivitasnya, kata Amzulian, Ia menyakini berapapun persentasenya akan berhasil, meski tidak sampai 100 persen.
"Itu menurut kenyakinan saya. Jadi siapapun kalau diingatkan, putra-putrinya, istrinya atau suaminya. Menurut saya sebagai manusia normal, pasti ada pengaruhnya," tandas Amzulian.
Berikut tujuh nama anggota KY masa jabatan 2020-2025 yang diangkat Presiden Jokowi:
1. Joko Sasmito (unsur mantan hakim)
2. M. Taufiq HZ (unsur mantan hakim)
3. Binziad Kadafi (unsur praktisi hukum)
4. Sukma Violetta (unsur praktisi hukum)
5. Amzulian Rifai (unsur akademisi hukum)
6. Mukti Fajar Nur Dewata (unsur akademisi hukum)
7. Siti Nurdjanah (unsur masyarakat).