Tata Cara Lengkap Pencairan BSU Guru Madrasah Kemenag Rp 1,8 Juta, Guru Wajib Datang ke Kantor BRI

Berikut tata cara lengkap untuk melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS) Guru Madrasah dari Kemenag.

Editor: adi kurniawan
ho/sripoku.com
Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan(Shutterstock) 

Sebagai informasi, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, memastikan bahwa notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada aplikasi Simpatika.

"Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika," ujar M Zain di Jakarta, Kamis (17/12/2020), dikutip dari Kemenag.go.id.

Menurut M Zain, para penerima BSU Guru Madrasah non-PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.

"Silakan cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah non- PNS sudah di Simpatika," jelasnya.

"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," imbuh M.Zain.

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menambahkan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.

BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 ini dapat diambil atau tetap disimpan sebagai tabungan.

"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan," ujar Ainur Rofiq.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah, LOGIN simpatika.kemenag.go.id, https://www.tribunnews.com/pendidikan/2020/12/21/cara-cetak-surat-kelengkapan-syarat-pencairan-bsu-guru-madrasah-login-simpatikakemenaggoid

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved