Kampus Merdeka
Memaknai Kampus Merdeka, Indonesia Jaya
Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Nizam, Pada 14 September 2020 lalu meluncurkan logo Kampus Merdeka, Indonesia Jaya secara
Oleh :Dr. Yazwardi Jaya
Mantan Kepala Pusat Audit dan Mutu LPM/Ketua Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Nizam, Pada 14 September 2020 lalu meluncurkan logo Kampus Merdeka, Indonesia Jaya secara virtual yang diikuti para pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa secara nasional.
Konsep kebijakan Kampus Merdeka diinspirasi oleh teori pendidikan Ki Hajar Dewantara yang mengatakan bahwa ultimate goal pendidikan sebagai Hamemayu Hayuning Manungso (Mendidik warga negara yang sejati bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk warga negara dan masyarakat).
Pendidikan hakikatnya adalah menciptakan insan yang berdikari, tidak bergantung pada orang lain, dan mampu merancang hari esoknya sendiri, serta menjadi insan yang berkebudayaan.
Dengan semangat kampus merdeka, diharapkan mahasiswa mampu merancang masa depannya sendiri tetapi tidak melepaskan kebudayaan timur yang menjunjung tinggi budi pekerti dan akhlak mulia.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim pada awal 2020 masa pra pandemik telah merintis kebijakan barunya dengan konsep “Merdeka Belajar” sebagai trend pembelajaran modern.
Esensi merdeka belajar yang di dalamnya juga termasuk kemerdekaan berpikir harus didahului oleh para guru sebelum mereka mengajarkannya pada siswa-siswi.
Nadiem menyebut, dalam kompetensi guru di level apapun, tanpa ada proses penerjemahan dari kompetensi dasar dan kurikulum yang ada, maka tidak akan pernah ada pembelajaran yang terjadi.
Pada sektor Perguruan Tinggi, kebijakan Kampus Merdeka mencakup sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan pembukaan program studi baru, kemudahan menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH), dan pemberian hak belajar tiga semester bagi mahasiswa di luar program studi.
