Aksi 1812

MARAH Aksi 1812 Dibubarkan: Pria Ini Tendang dan Pukuli 2 Polisi: Ulahnya Terekam Kamera

Seorang pemuda yang menyerang polisi saat pembubaran aksi 1812 di Kota Pontianak Kalimantan Barat Jumat (18/12/2020) diamankan Polda Kalbar.

Editor: Wiedarto
istimewa
Polisi tangkap seorang pemuda yang menyerang anggota saat bubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/12/2020). 

SRIPOKU.COM, PONTIANAK-Seorang pemuda yang menyerang polisi saat pembubaran aksi 1812 di Kota Pontianak Kalimantan Barat Jumat (18/12/2020) diamankan Polda Kalbar.

Dua polisi jadi korban penganiayaan saat pembubaran aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan saat ini, kedua polisi tersebut dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II," kata Donny dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).

Donny menjelaskan awal mula penganiayaan yang dialami dua polisi saat membubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak itu.

Awalnya, massa yang telah berkumpul membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Baca juga: Jokowi, Said Aqil Siradj, Habib Luthfi bin Yahya, Tokoh Indonesia di Daftar 500 Muslim Berpengaruh

Tindakan itu membuat lalu lintas di sekitar lokasi terhambat.

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.

Saat memadamkan api, petugas mendapat pukulan dan tendangan dari peserta aksi.

Bahkan, kata Donny, polisi juga dipukul memakai benda tumpul.

“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” tambah Donny.

Donny menegaskan, pelaku RDS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada Jumat malam.

Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar.

Menurut Donny, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved