CATAT 6 Uang Kertas Indonesia Ini Tak Berlaku Lagi Mulai Akhir Desember 2020, Begini Penampakannya!
Dalam beberapa waktu, uang telah mengalami pergantian bentuk dan nilai, sehingga ada istilah uang kuno atau uang zaman dulu (jadul).
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.
Baca juga: Bantu Sopir Buang Jasad Istri Siri, Kernet Bus Dihantui Selama 2 Tahun, Ungkap Cara Korban Dikubur
Baca juga: Bandara SMB II Perkirakan Puncak Libur Nataru Minggu Ini, Prognosa Capai 4.000-5000 Penumpang
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Berikut daftar 6 uang rupiah yang tak lagi berlaku pada tahun depan:
1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

2. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)

4. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

5. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

6. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)

Hal ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, seperti masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengamanan pada uang kertas.
Baca juga: Jangan Asal Pilih Sepatu yang Aman untuk Anak Balita, Perhatikan Hal-hal Penting Berikut
Baca juga: Gayanya Persis Mau Beli, Sudah Ujucoba Mesin Malah Kabur, Penggelapan Motor di Palembang