CATAT 6 Uang Kertas Indonesia Ini Tak Berlaku Lagi Mulai Akhir Desember 2020, Begini Penampakannya!
Dalam beberapa waktu, uang telah mengalami pergantian bentuk dan nilai, sehingga ada istilah uang kuno atau uang zaman dulu (jadul).
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM -- Sejak pertama kali ditemukan, uang adalah alat tukar yang masih dipertahankan fungsinya hingga sekarang.
Sejak zaman dahulu, uang menjadi alat tukar menukar yang efektif karena memiliki nilai jelas dan mudah penggunaannya.
Meskipun terkadang tiap mata uang nilainya tidak stabil, namun hal ini masih lebih baik dibanding metode alat tukar lain seperti barter.
Di Indonesia, uang sudah dipakai sejak Kerajaan Mataram Kuno yang terbuat dari emas dan perak.
Di luar negeri pun uang sudah digunakan sejak zaman dahulu.
Dalam beberapa waktu, uang telah mengalami pergantian bentuk dan nilai, sehingga ada istilah uang kuno atau uang zaman dulu (jadul).
Bisa dibilang uang kuno adalah salah satu jenis peninggalan sejarah.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2020 - Daftar Hoax soal Pandemi Covid-19 atau Virus Corona yang Muncul Selama 2020
Baca juga: Jangan Asal Pilih Sepatu yang Aman untuk Anak Balita, Perhatikan Hal-hal Penting Berikut
Nah tahukah kalian ternyata ada beberapa pecahan uang kertas zaman dulu itu sudah tidak berlaku lagi sampai akhir desember 2020 ini.
Melansir Kompas.com, Bank Indonesia ( BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya.
Ini karena uang pecahan lama tersebut sudah tak lagi berlaku pada tahun depan.
Sementara batas waktu penukarannya adalah tanggal 28 Desember 2020.
Dikutip dari keterangan resmi BI, Rabu (16/12/2020), penukaran 6 pecahan uang rupiah emisi tahun 1977 ke atas itu bisa dilakukan di loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.
Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Penukaran uang tidak dilayani pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.