Terkait Video Reportase FPI vs Polri, Jurnalis Edy Mulyadi: Ajukan ke Dewan Pers Bukan Main Panggil
Edy menyampaikan kedatangannya hanya untuk mengklarifikasi terkait pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini di Bareskrim Polri.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Setelah sempat dinyatakan mangkir oleh Mabes Polri, Jurnalis Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait video reportase bentrokan FPI-Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada 8 Desember 2020 lalu.
Terkait Video Reportase Jurnalis FPI vs Polri dan tewasnya 6 Laskar FPI yang merupakan liputan dari Jurnalis Edi Mulyadi tersebut, pihak kuasa hukum dari Edy Mulyadi pun sudah angkat bicara dan memberikan beberapa keterangan.
Terutama terkait status Edy Mulyadi sebagai jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang sehingga produk yang dihasil dari video reportase bentrokan FPI-Polri
Sementara Jurnalis Edy Mulyadi pun sudah memenuhi panggilan Polri dan memberikan keterangannya terkait dengan video reportase bentrokan FPI-Polri tersebut.
Berikut merupakan 6 Fakta terkait pemanggilan Jurnalis Edy Mulyadi
1. Penuhi Panggilan Penyidik Bingung Materi Pemeriksaannya
Selanjutnya, berikut ini Jurnalis Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan penyidik Polri terkait video reportase bentrokan FPI-Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada 8 Desember 2020 lalu.
Edy menyampaikan kedatangannya hanya untuk mengklarifikasi terkait pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini di Bareskrim Polri.
Dia mengaku tak mengetahui materi pemeriksaannya hari ini.
"Nggak ngerti kita makanya mau dateng. Kemarin saya udah kasih tau ke penyidik saya berhalangan ada kegiatan lain," kata Edy di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
2. Mengaku Difitnah
Dia pun menjawab tudingan adanya saksi yang dibayar saat melakukan wawancara di sekitar rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Edy bilang, tudingan itu merupakan fitnah.
"Kalau soal bayar saksi kan saya sudah bikin video bantahan ya kan. Yang pasti itu bohong. Saya bilang video saya bilang itu cuma cara cara PKI lah, cara-cara komunis yang memutar balikkan fakta, memfitnah segala macam," jelas dia.
"Lagi kalau dibilang tiba-tiba ada yang ngaku, memang itu saksi gua? oh si A nih. Bukan saksi gua bukan yang A. Siapa B? Siapa C? oh terserah gua, gua gak mau ngomong gitu," sambung dia.
3. Kasus Tak Bisa Dibawah ke Ranah Hukum
Sementara itu, Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Abdulah Alkatiri juga menyampaikan konten video reportase kliennya tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Pasalnya, profesi wartawan dilindungi undang-undang.
"Memang kami juga heran, kalian kan wartawan tahu peraturan saya yakin kalian tahu UU nomor 42 tahun 2009 bahwa kalau ada semacam berita kan wartawan gak bisa langsung di ke ranah hukum. Kalau memang keberatan dengan satu keterangan kan banyak itu pencari fakta contohnya ada Aiman kemudian Balkis dan sebagainya seharusnya dipermasalahkan kayak begitu," jelasnya.
4. Mesti Layangkan Keberatan ke Dewan Pers Bukan Main Periksa dan Panggil
Menurutnya, jika ada pihak yang keberatan terkait suatu pemberitaan bisa mengajukan hak jawab. Hak jawab tersebut harus ditembuskan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.
"Jika keberatan itu ada counter silakan hak jawab dan hak jawab itu ditembuskan ke dewan pers. Kalau memang itu dia dianggap pelanggaran, yang menentukan pelanggaran itu menurut UU dan MOU itu adalah dewan pers harus diadakan persidangan internal dewan pers dulu. Jadi ga bisa diprotes," bebernya.
5. Klarifikasi Status Sebagai Saksi
Atas dasar itu, kedatangannya hanya untuk mengklarifikasi terkait statusnya sebagai saksi.
"Kami ke sini untuk klarifikasi masalahnya apa. kalau beliau sebagai saksi, saksi atas terlapor siapa karena pasal-pasal yang digunakan ini membingungkan, ada kepemilikan senjata, ada pengrusakan, penganiayaan. Kalau senjata dia tidak pernah bawa senjata," jelasnya.
"Oleh sebab itu kami ingin tau, ini saksi terlapornya siapa. yang nanti bakal jadi tersangkanya itu siapa terlapornya siapa. kemudian pelapornya juga kami tanyakan, apakah pelapornya itu siapa kami belum tau, kami blank," tandasnya.
6. Bareskrim Panggil Edy Mulyadi Sebagai Saksi
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan jurnalis Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam statusnya sebagai saksi kasus bentrokan FPI-Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat.
Edy Mulyadi dipanggil dalam surat bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020.
Dalam surat itu, Edy diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Tidak datang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (14/12/2020).
Diketahui dalam video tersebut, Edy Mulyadi yang tampak menggunakan rompi bertuliskan Forum News Network (FNN) itu menyampaikan reportase di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang menjadi titik lokasi bentrokan FPI dan Polri pada Senin (7/12/2020) lalu.
Dalam video tersebut, Edy Mulyadi melakukan investigasi terkait adanya insiden penembakan Polri terhadap 6 orang laskar FPI di lokasi tersebut.
Edy juga menjelaskan kronologi detik-detik mobil 6 orang laskar FPI masuk ke dalam rest area tersebut hingga dilakukan penyergapan oleh polisi.
Keterangan tersebut didapatkannya berasal wawancara pedagang ataupun tukang parkir di sekitar lokasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jurnalis Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Reportase Bentrokan FPI-Polri, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/17/jurnalis-edy-mulyadi-penuhi-panggilan-polisi-terkait-video-reportase-bentrokan-fpi-polri?page=3
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
