Penipuan BEC Rugikan 5 Negara Terungkap, Dikendalikan WNA Nigeria Dari Lapas & Sengaja Rekrut WNI

Berawal dari laporan Divhubinter Polri terkait adanya penipuan dengan modus BEC milik email perusahaan Belanda PT Mediphos Medical Supplies B.V (MMS)

Editor: adi kurniawan
IST
Bareskrim Polri mengungkap perkara penipuan dengan modus business email compromise (BEC) 

SRIPOKU.COM -- Berawal dari laporan Divhubinter Polri terkait adanya penipuan dengan modus BEC milik email perusahaan Belanda PT Mediphos Medical Supplies B.V (MMS) pada 3 November 2020, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ini.

Kasus penipuan dengan modus business email compromise (BEC) dengan total kerugian Rp 276 miliar.

Total, ada 5 negara yang mengalami kerugian dalam kasus tersebut.

Kelima negara yang menjadi korban penipuan itu adalah Italia, Argentina, Yunani, Belanda dan Jerman.

Penipuan itu dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asing asal Nigeria bernama Emeka sejak 2018 lalu.

Perusahaan Belanda itu, kata Listyo, menerima email yang mengaku sebagai perusahaan Korea atas nama SD Biosensor.

Isi emailnya adalah perubahan nomor rekening pembayaran peralatan rapid tes covid-19.

Kemudian, korban mentransfer ke rekening atas nama CV Biosensor yang ternyata fiktif dibuat oleh tersangka. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian USD 3,597,875.00 atau senilai Rp 52.337.829.812.

"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait perubahan nomor rekening. Sehingga kemudian korban transfer ke rekening atas nama CV Biosensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3,5 juta atau Rp 52,3 miliar," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Kalau Tidak Mau Ibu Kamu Saya Bunuh, Cewek di Sukarami Palembang 2x Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya

Baca juga: Isi Liburan Akhir Tahun di Muratara, Ini Dia Lokasi Wisata Menawan

Baca juga: Demi Keselamatan Buah Hati, Hindari 5 Perabot Ini di Rumah Sebelum Bahaya untuk Si Kecil

Listyo menyampaikan penyidik Subdit TPPU Dittiidksus pun menggelar penyelidikan. Dalam waktu sebulan, penyidik menangkap dua orang sebagai tersangka.

Pertama, Hafiz selaku Direktur CV SD Biosensor Inc Indonesia yang berperan sebagai pembuat dokumen dan rekening perusahaan fiktif.

Kedua, Belen Adhiwijaya alias Dani yang bertugas sebagai pengambil dana valas.

"Dari hasil kejahatan itu, tersangka memanfaatkan hasil kejahatan itu dengan membeli valas, aset, tanah, mobil, rumah dan lain lain," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan tersangka Hafiz dan Dani ternyata satu jaringan yang dikendalikan oleh WNA Nigeria Emeka.

Menurut Helmy, Emeka ternyata sedang menjalani vonis hukuman pidana selama 2 tahun atas kasus penipuan BEC serupa yang menimpa negara Italia, Argentina, Yunani dan Jerman sejak 2018. Dia ditahan di Lapas Serang.

"Kedua tersangka ini kita mengetahui yang mengkoordinir ini seorang warga negara Nigeria bernama Emeka yang tengah menjalani hukuman lapas Serang untuk kasus BEC tapi ditangani Bareskrim di tahun 2018 dengan korban warga Negera Argentina dengan kerugian kurang lebih Rp 40 miliar," jelasnya.

Helmy menyampaikan Emeka sengaja merekrut warga negara Indonesia untuk melakukan penipuan BEC. Mereka memiliki tugas masing-masing dalam aksi penipuan tersebut.

"Tersangka di lapas Serang ini sebagai pengatur. Dia merekrut warga lokal kita untuk sebagai direktur membuka rekening sebagai tempat penampungan. Jadi perannya itu," ungkapnya.

"Jadi selama kurun waktu 2018 sampai 2020, kita Bareskrim menangani ada 5 kasus terkait dengan business email compromise ini. Di tahun 2020 ini baru kita bisa mengungkap runut setelah kita mengungkap ini. Tadinya seperti puzzle ternyata satu jaringan," tutupnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita Rp 141,6 miliar yang menjadi aset jaringan penipuan BEC yang dikendalikan WNA asal Nigeria tersebut.

Penyidik juga menyita sejumlah aset tersangka.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved