Berita Palembang
Ngaku Cuma Ikut-ikutan, Ternyata Pelaku Ini Otak Pembegalan, Korban Selamat Usai Lompat dari Mobil
Meggy Bariansah alias Rian (25) salah seorang pelaku begal sudah ditangkap Polda Sumsel. Meggy terlibat begal pada Jumat (18/9/2020) lalu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Meggy Bariansah alias Rian (25) salah seorang pelaku begal sudah ditangkap Polda Sumsel.
Meggy terlibat begal pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Pelaku merupakan warga Tanjung Aman Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Meggy terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh
Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, pimpinan Kanit Kompol Bahtiar.
Karena melakukan perlawanan saat diamankan petugas, pada Minggu (13/12/2020) lalu.
Saat diamankan, tersangka mengaku hanya diajak oleh temannya yang saat ini masih buron yakni Mamat (DPO) untuk melakukan aksi perampokan terhadap sopir taksi online tersebut.
Saat diamankan, tersangka mengaku hanya memukul korban menggunakan besi yang sudah disiapkannya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh petugas, ternyata Rian sapaan tersangka merupakan otak dari perampokan tersebut.
Hal ini berdasarkan pangakuan tersangka dihadapan pihak kepolisian.
"Saya bawa pisau sama besi sebelum pesan taksi online itu, besi itu aku kasih sama pelaku sedangkan aku tusuk korban dari samping.
Kemudian teman saya itu pukul korban pakai besi yang aku kasih," ungkap Rian menuduk dihadapan polisi, Rabu (16/12/2020).
Diakuinya, tersangka menghujani pisau miliknya dibagian leher dan dada korban hingga korban mengalami luka yang cukup parah.
Beruntungnya nyawa korban masih selamat akibat korban melompat dari mobil yang sedang dibawanya.
"Habis aku tusuk dia langsung melompat, disitu juga kami langsung membawa kabur mobilnya dan mengambil hp korban," lanjut pria bertato Rian ditangannya ini.
Setelah berhasil merampok mobil dan hp korban, keduanya langsung kabur hingga ke Pulau Rimau, Banyuasin.
Dikatakan tersangka, mobil tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku.
Namun belum sempat dijual pelaku Mamat lebih dahulu takut hingga mobil itu ditinggalkan di tengah hutan.
"Hp nya kami jual Rp 700 ribu, sedangkan uangnya di dalam dompet itu ada Rp 80 ribu. Habis dijalan itulah uangnya pak," ujarnya.
Tersangka juga merupakan residivis kasus penggelapan mobil di Lampung Selatan dan sempat dipenjara selama 1,8 bulan penjara.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi melalui Kanit 2, Kompol Bahtiar mengatakan tersangka ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.
Yang mana korbannya merupakan driver taksi online.
"Kejadiannya di Jalan Noerdin Pandji Palembang, korban sempat dianiaya hingga mengalami luka yang cukup parah di bagian kepalanya," ungkap Kompol Bahtiar.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara. (*)