PPPK 2021 Sudah di Depan Mata, Menpan RB: Seleksi 1 Juta Guru PPPK Dilakukan Tiga Kali Selama 2021
“Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan 3 kali yang rencananya juga dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2021
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Seleksi CPNS dan PPPK ini dikabarkan akan dibuka pada bulan Maret 2021.
Seperti yang diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan rencana mengenai seleksi PPPK 2021 tahun depan.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mendatang kabarnya menyediakan kuota satu juta formasi bagi guru honorer yang mendaftar.
Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menyediakan kesejahteraan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.
Kabarnya, ada dua kategori yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2021 tersebut.
Seleksi tersebut akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan seleksi satu juta formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021 tidak dilakukan sekaligus.
Namun, seleksi guru PPPK akan dilakukan bertahap, yakni tiga kali dalam setahun.
“Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan 3 kali yang rencananya juga dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2021,” kata Tjahjo, Senin (14/12).
Tjahjo mengatakan, rekrutmen satu juta guru PPPK pada tahun depan sesuai dengan kesepakatan mendikbud, menpan, menkeu, mendagri, dan BKN.
Saat ini hingga 31 Desember mendatang, pemerintah masih menunggu usulan kebutuhan PPPK formasi guru dari daerah.
Sampai dengan akhir Agustus, hanya 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah terdiri dari 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.
"Pada Januari dan Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan yang masuk tersebut dan diharapkan pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan," kata dia.
Tjahjo mengatakan, bersamaan dengan hal tersebut, Kemenpan dan RB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menpan dan RB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, baik dari jalur CPNS maupun jalur PPPK.
"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai pada April-Mei 2021," kata dia.
Baca juga: Sebelum Ikut Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja, Apa?
Baca juga: Siap-siap! Lowongan Seleksi PPPK 2021 Buka 1 Juta Kuota untuk Guru Honorer, Ini Syarat & Cara Daftar
Untuk bisa lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Nah, sebelum mendaftar, yuk kita intip apa-apa yang bakal didapatkan oleh para pelamar jika lulus?
PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Beberapa tunjangan lainnya:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
Bedanya jaminan pensiun. PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Baca juga: Sebelum Ikut Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja, Apa?
Baca juga: Siap-siap! Lowongan Seleksi PPPK 2021 Buka 1 Juta Kuota untuk Guru Honorer, Ini Syarat & Cara Daftar
Berikut beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.
2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta
3. Tidak pernah dipidana
4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang
Perlu diketahui, selain syarat umum ada pula persyaratan lain yang juga relevan dengan jabatan.
Adapun, jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK 2021, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan:
- Pencapaian kinerja
- Kesesuaian kompetensi
- Kebutuhan instansi
- Setelah mendapat persetujuan PPK
Selain jangka waktu atau masa kerja PPPK 2021 yang telah ditentukan. Ada juga penyebab berakhirnya perjanjian kerja yaitu sebagai berikut:
1. Diberhentikan dengan Hormat
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
Tidak cakap jasmani dan/ atau rohani → tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.
2. Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
3. Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.