Pelanggaran HAM

Jimly Asshidiqie: Tidak Ada Istilah Kadaluarsa Pelanggaran HAM dalam Praktik di Dunia

Persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) bukanlah persoalan sekelompok orang  dalam batas waktu tertentu.

Editor: Salman Rasyidin
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH MM 

SRIPOKU.COM—Persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) bukanlah persoalan sekelompok orang  dalam batas waktu tertentu.

Sebab, berbicara masalah HAM juga masalah yang ada didunia ini.

Selagi masalah HAM itu belum tertuntaskam selama itu pula akan ada saja yang mempersoalkan.    

Jimly Asshidiqie,   Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan Penasihat Komnas HAM seperti disadur dari WARTAKOTALIVE.COM menjelaskan itu saat berbicara soal persoalan Hak Asasi Manusia di Indonesia pada momentum hari HAM sedunia.

Seperti diketahui, Hari HAM Sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember.

Jimly Asshidiqie menyoroti penegakan HAM di Indonesia saat ini.

Ia membahas soal sistem negara demokrasi yang tidak akan tegak tanpa adanya penegakan HAM.

"Sejak Prubahan II th 2000, hampir smua instrumen HAM sudah kita adopsi menjadi materi Ps.28A s/d 28J UUD45. Tinggal promosi, implmntasi dan penegakan di lapangan. Tidak ada demokrasi sejati tanpa tegaknya HAM sebagai cermin sila ke dua Pancasila. Semoga semua pemimpin terus ingat," tulis Jimly Asshidiqie dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Jumat (11/12/2020).

Jimly menyebut, masalah HAM di Indonesia terbilang cukup besar.

Semenjak tahun 2000, materi terbanyak dalam UUD 1945 adalah tentang HAM

Jimly pun meminta agar permasalahan penegakan HAM ini tidak dianggap remeh.

"Maka jangan anggap remeh soal HAM dalam praktik kekuasaan kapanpun, di mnapun, oleh siapapun pemegang kekuasaan atau non-state actor sesama warga, ormas ataupun korporasi. Implemntasinya menentukan kemajuan pradaban bangsa menurut sila ke dua Pancasila," jelasnya.

Jimly menyebut, proses terhadap dugaan pelanggaran HAM tidak akan pernah kadaluarsa meskipun mungkin laporan yang diajukan saat ini tidak atau belum diproses.

"Pelanggaran HAM dalam praktik di dunia tidak kenal kadaluarsa. Sampai kapanpun bisa dibongkar dan diproses hukum. Maka siapa saja merasa pernah jadi korban, sambil diperjuangkan secepatnya, kumpulkan segala fakta dan data sebagai bukti di masa depan. Kalau tidak selesai sekarang di masa depan akan terus dapat diperjuangkan," imbuhnya.

Janji Jokowi dalam pidato Hari HAM

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved