Berita Palembang

Upik Cewek Kurir Narkoba Lintas Provinsi Dituntut Jaksa Penjara 16 Tahun, Menangis Minta Ampun

"Menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 16 tahun dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dalam tuntutannya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang tuntutan seorang terdakwa kasus narkoba di Palembang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kurir narkoba lintas provinsi, Sri Hidayat alias Upik, dengan barang bukti sabu seberat setengah kilogram dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Hal tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang virtual yang dipimpin oleh Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/12/2020).

Dalam tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sering Bertengkar dan Hidup Susah, Ibu Ini Tega Bunuh 3 Anaknya yang Masih Balita: Tidur Bawa Parang

"Menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 16 tahun dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dalam tuntutannya.

Mendengar tuntutan itu, Pandawa SH selaku penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

"Kami mohon agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya". Ujar Pandawa.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh terdakwa yang mengatakan mengakui perbuatan secara lisan.

"Saya salah pak, saya menyesal, saya tidak akan mengulanginya lagi," ujar terdakwa Upik sambil menangis dalam sambungan telekonfrensi.

Baca juga: Arti Kun Fayakun, Kalimat Sakti Allah Atas Kehendak-Nya, Beginilah Cara Memaknainya dalam Kehidupan

Sidang kembali akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan (vonis) kepada terdakwa.

Diketahui didalam dakwaan, terdakwa ditangkap anggota Narkoba Polda Sumsel pada September 2020 silam di Jalan Lintas Tanjung Enim Baturaja tepatnya didepan polsek Lawang Kidul Kecamatan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim.

Petugas tersebut mendapatkan informasi bahwa ada penumpang yang naik bus “MEDAN JAYA” tujuan Jakarta sering membawa narkotika, kemudian petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap bus yang terdakwa tumpangi.

Saat digeledah, ditemukan 3 bungkus sabu yang dibawa terdakwa serta 1 bungkus sabu yang disimpan didalam tas yang terdakwa bawa, saat diintrogasi terdakwa mengaku barang tersebut milik Jul (DPO) dan mendapat upah Rp 10 juta dari Roni (DPO) saat diantarkan di desa Kejadian kecamatan Tegineneng Kab Pesawaran Lampung.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved