Kasus Korupsi Pagar Makam, Terdakwa Kadinsos Pagaralam Ajukan Pledoi dan Minta Keringanan Hukuman
"Saya sangat menyesal atas perbuatan saya pak, untuk itu saya memohon kepada majelis hakim agar dapat dihukum seringan-ringannya pak". Ujar Sukman
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terlibat kasus dugaan korupsi fee proyek pembangunan pagar makam, anggaran APBD tahun 2017, mantan Kepada Dinas Sosial (Kadinsos) Pagaralam, H Sukman dan terdakwa Dolly Hyrven selaku staff PPK Proyek mengajukan pembelaan (Pledoi) secara pribadi dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang.
Sidang dilaksanakan secara virtual, dipimpin oleh hakim ketua Adi Prasetya di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (10/12/2020).
Dihadapan majelis hakim, kedua terdawa mengakui turut serta menerima uang fee proyek dengan nilai seratus juta lebih dari nilai anggaran total proyek pembangunan sarana dan prasarana makam kota Pagaralam Rp 7 miliar.
"Saya sangat menyesal atas perbuatan saya pak, untuk itu saya mohon kepada majelis hakim agar dapat dihukum seringan-ringannya pak". Ujar Sukman dalam pledoi pribadinya.
Sebelumnya, Arief Budiman SH dan Dwi Wijayanti SH selaku penasihat hukum para terdakwa dalam pledoi secara tertulis memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan.
Bahwa selain telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 150 juta yang dititipkan kepada tim Penyidik Kejari Pagaralam, para terdakwa juga telah mengajukan Justice Collaborator (JC) sehingga kasus tersebut mengungkap adanya aliran dana fee yang turut diterima tersangka lainnya.
"Ya terdakwa ajukan JC sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan khusus bagi pelaku tindak pidana, bahwa klien telah membuka selebar-lebarnya perkara itu, terbukti saat ini ada beberapa tersangka lagi yang masih dalam proses persidangan". Ungkap Arief Budiman ditemui usai sidang pledoi.
Dirinya berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan minimal hukuman kepada para terdakwa sebagaimana pledoi yang disampaikan dihukum minimal atas JC yang telah diajukan guna memenuhi rasa keadilan terhadap terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam Willy Pramudya SH MH dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Adi Prasetya SH MH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan karena melanggar pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam surat Dakwaan Subsidair.