Lowongan Seleksi PPPK Guru Honorer 2021 Buka 1 Juta Kuota, Cek Besaran Gaji dari Golongan I-XVII

Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menyediakan kesejahteraan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/RESHA, HANDOUT
Suasana tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2019 pelamar Kabupaten Ogan Ilir, di Golden Sriwijaya Palembang 

SRIPOKU.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan rencana mengenai seleksi PPPK 2021 tahun depan.

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mendatang kabarnya menyediakan kuota satu juta formasi bagi guru honorer yang mendaftar.

Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menyediakan kesejahteraan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.

Kabarnya, ada dua kategori yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2021 tersebut.

Seleksi tersebut akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Bukan cuma syarat dan mekanisme saja yang bikin penasaran, besaran gaji guru honorer  yang berhasil lulus dari PPPK 2021 juga ikut disorot.

Berapa besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK?, berikut ulasannya.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang besaran gaji guru honorer yang diangkat jadi PPPK.

tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres tersebut ditandatangani Presiden RI, Jokowi pada 28 September 2020.

Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Siap-siap! Lowongan Seleksi PPPK 2021 Buka 1 Juta Kuota untuk Guru Honorer, Ini Syarat & Cara Daftar

Baca juga: Cara Memastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Untuk Honorer

Nah berikut syarat Guru Honorer yang akan diangkat di PPPK 2021:

Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:

1. Untuk calon yang akan diangkat adalah tenaga honorer K-II

2. Selanjutnya, untuk batas usia yang akan diangka 59 tahun (per 1 April 2020)

3. Sedangkan untuk jenjang pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)

Guru Honorer Usia 59 Tahun Bisa Daftar untuk Ikuti Seleksi PPPK
Guru Honorer Usia 59 Tahun Bisa Daftar untuk Ikuti Seleksi PPPK (Istimewa/handout)

4. Para pendaftar harus menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.

5. Setelah itu, pendaftar juga aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Pada surat dicantumkan informasi berikut.

* NUPTK/NIK

* Nama

* Tempat dan tanggal lahir

* Nama sekolah

* Mata pelajaran

* Kabupaten/kota/provinsi

Baca juga: KABAR BAIK, Mendikbud Nadiem Makarim Siapkan Kapasitas 1 Juta Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Ini Layanan Resmi untuk Melapor agar Data Penerima BLT Guru Honorer Tak Dicuri

Alur Pendaftaran PPPK 2021

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi.

Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.

* Nomor Perserta Ujian K-II

* Tanggal lahir

* Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

* Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

* Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

Indriani, guru honorer K2 yang sudah mengabdi 13 tahun di SD Negeri 4 Palembang saat mengajar anak-anak kelas VI, Jumat (25/11/2016).
Indriani, guru honorer K2 yang sudah mengabdi 13 tahun di SD Negeri 4 Palembang saat mengajar anak-anak kelas VI, Jumat (25/11/2016). (SRIPOKU.COM/SITI OLISA)

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan

* Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

* Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan

* Melengkapi biodata

* Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

* Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

* Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved