Kementerian Kehakiman AS Gugat Facebook, Tuduh Diskriminatif Terhadap Pekerja Lokal

AS menuduh Facebook menolak untuk merekrut, mempertimbangkan, atau mempekerjakan warga lokal yang memenuhi syarat dan tersedia di AS

Editor: Azwir Ahmad
Facebook 

SRIPOKU.COM - Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengugat Facebook dengan tuduhan mendiskriminasi pekerja Amerika dengan memberikan preferensi perekrutan kepada imigran.

Melansir BBC, gugatan itu menuduh Facebook menolak untuk merekrut, mempertimbangkan, atau mempekerjakan warga lokal yang memenuhi syarat dan tersedia di AS, untuk mengisi lebih dari 2.600 posisi.

“Pekerjaan itu malah diberikan kepada orang asing dengan visa sementara,” bunyi tulisan dalam gugatan yang diajukan pada Kamis (3/12/2020).

Meski membantah tuduhan itu, Facebook tetap bersedia bekerja sama dengan kementerian tersebut. Gugatan ini menyoal penggunaan visa H-1B sementara oleh Facebook.

Jenis visa ini disebut sering digunakan oleh perusahaan teknologi untuk membawa pekerja asing berketerampilan tinggi ke AS. Facebook disebut dengan sengaja menciptakan sistem perekrutan yang lebih disukai pemegang visa H-1B dan pekerja sementara lainnya daripada orang Amerika.

Kementerian tersebut mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan setelah melakukan penyelidikan selama dua tahun terhadap praktik perekrutan Facebook. Gugatan diajukan untuk mendapat pembayaran kembali atas nama pekerja AS yang ditolak bekerja di Facebook.

"Pesan kami kepada para pekerja jelas: Jika perusahaan menolak kesempatan kerja dengan secara ilegal lebih memilih pemegang visa sementara, Kementerian Kehakiman akan meminta pertanggungjawaban mereka," kata Asisten Jaksa Agung untuk divisi hak-hak sipil departemen Amerika, Eric S Dreiband.

"Pesan kami kepada semua pemberi kerja - termasuk mereka yang bekerja di sektor teknologi - jelas: Anda tidak bisa secara ilegal memilih untuk merekrut, mempertimbangkan, atau menyewa pemegang visa sementara daripada pekerja AS." Pemerintahan Trump memiliki hubungan yang tegang dengan perusahaan teknologi dalam beberapa tahun terakhir.

Perusahaan besar seperti Facebook dikritik karena membiarkan informasi yang keliru menyebar di platform-nya dan menyalahgunakan data pengguna. Keluhan tentang praktik anti-persaingan juga telah dilontarkan di perusahaan teknologi terbesar di AS oleh anggota parlemen dari Partai Demokrat dan Republik.

Pada Oktober, Kementerian Kehakiman menggugat Google dengan tuduhan telah mempertahankan kekuatan monopolinya secara ilegal, dalam fungsi penelusuran internet dan penelusuran iklan. Google membantah tuduhan tersebut dan menyebut litigasi itu sangat cacat. Beberapa minggu sebelumnya, Komite Kehakiman DPR merekomendasikan untuk mengambil tindakan memecah platform teknologi besar, termasuk Facebook, Amazon, Apple dan Google.

Facebook sebelumnya mengatakan pihaknya tidak melakukan monopoli. Menurutnya, konsumen dapat memilih cara apa yang ingin digunakan untuk terhubung dengan teman secara online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituding Diskriminasi Pekerja Lokal, Facebook Digugat AS", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2020/12/04/190340570/dituding-diskriminasi-pekerja-lokal-facebook-digugat-as?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved