Ustaz Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani : Tunggu Giliran Gue yang Laporin

Kabar tertangkapnya Ustaz Maaher At Thuwailibi sampai ketelingga Nikita Mirzani. Nikita Mirzani dan Maaher At Thuwailibi memang lagi tak akur.

Editor: Yandi Triansyah
kolase tribunnews: IG ustadzmaaher_real/Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ustaz Maaher At Thuwailibi dan Nikita Mirzani 

SRIPOKU.COM - Kabar tertangkapnya Ustaz Maaher At Thuwailibi sampai ketelingga Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Maaher At Thuwailibi memang lagi tak akur.

Keduanya sering terlibat beradu argumen.

Bahkan rumah Nikita Mirzani sepat diancam akan dikepung.

Kini Nikita Mirzani buka suara soal penangkapan Ustaz Maaher At Thuwailibi tersebut.

Maaheer At Thuwailibi yang bernama asli Soni Eranata diketahui diamankan polisi atas dugaan tindak pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya

Dalam unggahan di akun Instagramnya Nikita Mirzani menuturkan bahwa dengan penangkapan tersebut Maaher At Thuwailibi tak lagi bisa mengeluarkan statemen sembarangan.

"Maher alias Soni akhirnya elo nggak bisa nge BACOT lagi Di toktok yah kwkwkwkwkw itu baru orang lain yang ngelaporin lo langsung dtangkep," tulis Nikita Mirzani dikutip Tribunnews.com, Kamis (3/12/2020).

Nikita Mirzani yang sebelumnya berniat melaporkan Maaher atas pelanggaran serupa belum jadi membuat laporan.

Ia menegaskan selama ini ia diam bukan karena tak tahu apa-apa. Nikita meminta Maheer At Thuwailibi untuk menunggu laporannya.

"Gue diam bukan berarti gue tol*l. Belum gue tuh laporin elo. Tunggu giliran gue yang laporin elo biar busuk loe di penjara," tutir Nikita.

"By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA, TAKBIR," tutupnya.

Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi di salah satu rumahnya di Bogor.

Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Dan saat ini status Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka.

Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," ujar Kadiv Humas Pokri Irjen Pol Argo Yuwono.

Bareskrim Polri menangkap ustaz Maheer At Thuwailibi alias Soni Ernata.

Ustaz Maheer At Thuwailibi ditangkap pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.

Pria yang juga disebut Ustaz Maheer ini diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Dia membenarkan Ustaz Maher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.

"Iya benar (Ustaz Maher Ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Ustaz Maher.

Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustaz Maher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi.

Untuk pemeriksaan itu, Ustaz Maher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian.

Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.

Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Nikita Mirzani Dengar Maaher At Thuwailibi Ditangkap, Tunggu Giliran Gue yang Laporin,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved