Berita PALI

Endus Kelompok Radikal di PALI

Dari hasil rapat ini, pihaknya menampung semua informasi, adakah di PALI aliran terutama aliran dilarang dari pemerintah pusat dan ternyata tidak ada

Penulis: Reigan Riangga | Editor: aminuddin
reigen rangga
Suasana rapat FGD Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat Kabupaten PALI Tahun 2020 dipimpin Kajari PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat Koordinasi Focus Group Discussion (FGD) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat Kabupaten PALI Tahun 2020.

Rapat tersebut dihadiri Forkopimda PALI, Polres PALI, Dandim, tokoh agama yang ada di Bumi Serepat Serasan. 

Dalam rapat tersebut diketahui bahwa suatu kelompok yang menganut aliran keagamaan kepercayaan telah masuk ke Bumi Serepat Serasan. 

Demikian diungkapkan Kajari PALI, Marcos Marudut Simare-mare, Rabu (2/12/2020).

Menurut Marcos, pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap aliran keagamaan dan kepercayaan yang meresahkan masyarakat. 

Kemudian melakukan pengkajian untuk memecahkan masalah kedepannya. 

"Jika diperlukan kita bisa mengundang aliran tersebut untuk mengetahui kegiatan-kegiatannya.

Dan ini akan kita laporkan ke provinsi maupun ke pusat." jelas Marcos di dampingi Kasi Intel Zulkifli. 

Dari hasil rapat ini, pihaknya menampung semua informasi, kira-kira adakah di PALI aliran terutama aliran yang dilarang dari pemerintah pusat dan ternyata tidak ada. 

"Apakah ada aliran baru yang meresahkan masyarakat ternyata belum ada, juga yang melembaga.

Tetapi sudah ada yang bersifat personal dan sudah ada yang masuk.

Tetapi itu masih dilakukan pengawasan." jelasnya. 

Dijelaskan, apakah mereka nantinya hanya lewat atau menyebarkan ajaran di PALI, berdasarkan itulah dibentuk tim koordinasi untuk melakukan pengawasan. 

"Tim koordinasi ini  melakukan pengawasan serta melihat seluruh aktivis aliran yang dianggap menyimpang dari prinsip keagamaan." katanya. 

 "Ada kelompok yang singgah beberapa hari.

Kemudian dilakukan pengawasan apa aktivitas mereka.

Namun tetap dalam pengawasan kita." tambahnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved