Puluhan Orang dan Sepeda Motor Diamankan Jatanras Polda Sumsel, 8 Orang Ditetapkan Tersangka
Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel mengamankan puluhan orang yang terlibat aksi demo anarkis di PT Sinar Usaha Marga (SUM) menuntut keadilan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, mengamankan puluhan orang yang terlibat aksi demo anarkis di PT Sinar Usaha Marga (SUM) yang menuntut keadilan, terkait sekelompok masyarakat menduduki lahan terlantar di lokasi PT SUM Banyuasin.
Mereka diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam saat aksi demo berlangsung.
Tak hanya mengamankan puluhan orang, puluhan kendaraan roda dua turut diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, bahwa terjadi demo yang terindikasi anarkis, dikarenakan terdapat senjata tajam (sajam) jenis parang dan golok yang berjumlah 31 orang, dimana diantaranya 26 orang laki - laki dan lima orang perempuan yang tejadi di PT SUM Banyuasin.
"Karena kejadian tersebut 31 orang beserta sajam langsung dibawa ke Jatanras Polda Sumsel," kata Supriadi, Rabu (2/12/2020).
Menurut Supriadi, warga menuntut bahwa tanah seluas 150 hektare ini adalah milik warga.
Padahal PT SUM Banyuasin sudah memiliki izin dari bupati Banyuasin No.503 pada tahun 2012 untuk perkebunan dan sudah dapat izin di tanah seluas 150 hektare termasuk yang di klaim oleh masyarakat.
"31 orang yang diamankan ini dibawa ke Jatanras Polda Sumsel untuk diperiksa, dari hasil pemeriksaan delapan orang ditetapkan tersangka," lanjut Supriadi.
Selanjutnya, delapan tersangka memiliki peran masing-masing yang mana enam orang membawa sajam, satu orang pengerusakan aset dan satu orang perempuan yang menjadi provokator pengerusakan.
Enam orang yang membawa sajam saat demo dikenai UU Darurat No 12 Tahun 1951, sedangkan satu orang yang melakukan pengerusakan dikenakan pasal 170 KUHP dan untuk provokator dikenakan pasal 160 KUHP.
"Saat ini 23 orang masih dalam pemeriksaan hingga pukul 12.00 WIB, sesuai KUHP selama 24 jam."
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru sesuai peran masing-masing" ungkap Supriadi.