Panitia Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Maksimal Rapid Test Seminggu Sebelum Pilkada

Dinkes Sumsel imbau petugas Pilkada serentak di Sumsel terapkan prokes. Lakukan Rapid test seminggu sebelum pilkada

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM/RM RESHA AU
Suasana Deklarasi Kampanye Damai dan Patuh Protokoler Kesehatan Pada Pilkada 2020 di OKU Timur, Selasa (13/10/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel mengimbau kepada para petugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumsel agar melakukan rapid test maksimal satu minggu jelang pelaksanaan Pilkada, 9 Desember 2020 mendatang. 

Kasi Survei dan Imunisasi Dinkes Sumsel, Yusri mengatakan hasil dari rapid test seseorang hanya berlaku maksimal 14 hari setelah hasil test keluar. Maka dari itu,  panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS) dianjurkan melakukan test maksimal sepekan sebelum pilkada. 

"Jangan ada yang tes jauh hari, karena hasil rapid test itu berlaku hanya sampai 14 hari. Ya maksimal seminggu sebelum pilkada dimulai," katanya,  Selasa (1/12/2020).

Yusri menjelaskan, rapid test dianjurkan seminggu sebelum pencoblosan agar dapat mengetahui sejak dini apakah ada petugas TPS yang reaktif atau tidak. Ketika pada saat tes ada panitia yang reaktif, maka yang bersangkutan harus dilanjutkan untuk mengikuti swab test. 

Menurutnya, untuk panitia pelaksana tidak dipermasalahkan cukup melampirkan hasil rapid test saja dan tak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), asalkan pada pilkada masyarakat dan petugas menerapkan 3M (memakai masker,  menjaga jarak dan mencuci tangan). 

"Kenapa seminggu jarak rapidnya, karena ketika panitia positif masih sempat dicarikan gantinya," tegas Yusri. 

Menurut data Pemprov Sumsel per 30 November, jelang berlangsungnya Pilkada Sumsel belum ada daerah yang masuk resiko paparan tinggi atau zona merah. Dari 17 kabupaten/kota di Sumsel hanya OKU Selatan masuk dalam kategori zona kuning dan ke 16 daerah lainnya masuk zona oranye.  

Hingga saat ini, kasus Covid-19 di Sumsel berjumlah 9463 orang, dengan kasus aktif 1176, jumlah pasien sembuh 7780 dan 507 kasus meninggal dunia.  

"Enam daerah Pilkada masuk zona oranye dan hanya OKU Selatan zona kuning.  Sepanjang masyarakat patuh protokol kesehatan penyebaran Covid-19 selama pilkada dapat diminimalisir," ungkap Yusri.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved