Cari Kayu Bakar di Sawah, Mustakim Menyangka Boneka Telanjang Rupanya Bayi baru Lahir dan Kedinginan
Tanpa banyak bicara Mustakim menghubungi warga sekitar dan juga petugas medis terdekat untuk menyelamatkan nya sang bayi.
NAA dijerat dengan Pasal 308 KUHP yang berbunyi, "Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan 306 dikurangi separuh".
Ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP adalah 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 Ayat (1) KUHP tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat adalah 7 tahun 6 bulan.
Kemudian, ancaman hukuman maksimal yang dimaksud dalam Pasal 306 Ayat (2) KUHP tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak mati adalah sembilan tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yaitu Pasal 77B berbunyi,
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000".
Malu Bercerai dan Melahirkan Tanpa Suami
Rizki mengatakan, aparat polisi masih mendalami motif pelaku yang membuang bayi di kawasan Desa Bremi.
Informasinya, NAA pernah menikah dan cerai. Apakah bayi yang dibuang itu hasil dari mantan suaminya, masih didalami polisi. Menurut Rizki, kronologi ditemukanya bayi tersebut yaitu pada Senin (19/10/2020).
Dikira Boneka Tapi Bergerak
Mustakim menemukan bayi tersebut di area persawahan, tak jauh dari rumahnya, yang pada saat itu sedang mencari kayu bakar.
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi telanjang, masih ada tali pusar yang menempel sekitar kurang lebih 25 sentimeter tergeletak di tanah.
Ia mengira itu hanya boneka, mainan anak-anak karena tidak menangis, tetapi ia curiga karena masih bergerak dan diketahui ternyata bayi yang baru saja dilahirkan.
Mustakim kemudian memanggil saudaranya dan mengangkat dan menggendong bayi perempuan tersebut, yang ternyata masih dalam kondisi hidup kemudian dibawa ke rumah Mustakim.
Selanjutnya bayi perempuan tersebut diperiksa oleh bidan desa dan puskesmas secara intensif.