Terima Order Short Time, Terungkap Tarif Artis VS Layani Pengusaha di Lampung, Belum Ngapa ngapain

Kehadirannya ke Lampung, artis Vernita Syabilla mengaku mendapat job dari seorang pengusaha.

Editor: Yandi Triansyah
Tribun Lampung, Deni Saputra
Artis VS saat diamankan di Polda Bandar Lampung (Tribun Lampung, Deni Saputra) 

SRIPOKU.COM - Kehadirannya ke Lampung, artis Vernita Syabilla mengaku mendapat job dari seorang pengusaha.

Namun belakangan job tersebut terungkap, ternyata VS melakukan pelayanan seksual.

Hal ini diketahui setelah hakim meminta penjelasan artis VS mengenai job yang diterimanya di Lampung.

Artis Vernita Syabilla menghadiri acara sidang kasus prostitusi yang melibatkan dirinya, Selasa (24/11/2020), sidang dengan terdakwa Baban Sugandi (BS) digelar di PN Tanjung Karang.

Dalam sidang tersebut VS menyampaikan beberapa terkait kasus tersebut.

Kepada majelis hakim, VS mengakui beberapa hal.

Seperti ihwal kedatangan VS ke Lampung karena menerima order "short time".

Pengakuan itu disampaikan VS yang menjadi saksi korban dalam sidang dengan terdakwa BS (36) di Pengadilan Negeri PN Tanjung Karang.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, artis VS mengakui kedatangannya ke Lampung pada Juli 2020 karena ditawari oleh terdakwa BS.

Mulanya VS hanya menyebut mendapat order job (pekerjaan) dengan bayaran sejumlah uang.

Namun, saat Ketua Majelis Hakim, Ismail Hidayat menegaskan pekerjaan (job) seperti apa yang ditawarkan oleh terdakwa BS, VS akhirnya mengakui terkait pelayanan seksual.

"Job short time, Yang Mulia, diminta melayani pengusaha, Yang Mulia," kata VS.

VS juga mengakui bahwa dia mendapatkan uang sebesar Rp 12 juta untuk melayani secara seksual pengusaha yang memesan.

"Belum ngapa-ngapain di kamar, orangnya (pengusaha) itu pendiam," kata VS.

Sementara itu, terdakwa BS mengaku sudah lama mengenal VS.

BS mengatakan tarif yang dibukanya adalah Rp 20 juta untuk sekali kencan.

"Saya dapat Rp 8 juta, Rp 12 juta buat VS," kata terdakwa BS.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa BS menjalani sidang perdana kasus prostitusi artis di PN Tanjung Karang.

Dalam dakwaan yang dibacakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira mengatakan, cara itu dilakukan oleh terdakwa BS pada 25 Juli 2020 lalu.

"Awalnya terdakwa BS memasang foto saksi VS di status WhatsApp terdakwa," kata JPU Yetty.

Dalam sidang yang digelar virtual, Baban Supandi alias Baim (36) warga Bekasi, Jawa Barat didakwa melanggar pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetti Munira dalam sidang perdana, Selasa (24/11/2020).

"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata Yetti.

Ditanya majelis hakim mengenai dakwaan tersebut, terdakwa Baban menjawab tidak keberatan.

"Tidak ada (keberatan)," jawab Baban.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved