news
Curigai Terjadi Pembiaran, PDIP Minta Anies Jadi Panglima di Ibukota: di Mata Hukum Semua Orang Sama
Di mana langkah tersebut juga sangat diapresiasi masyarakat yang terungkap dari berbagai pemberitaan di media massa.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi langkah penegakan hukum tegas, profesional, dan terukur Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Di mana langkah tersebut juga sangat diapresiasi masyarakat yang terungkap dari berbagai pemberitaan di media massa.
"Hal itu menyiratkan kerinduan dan kembali tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum yang sesuai dengan hukum sebagai wujud negara hukum," kata Gembong Warsono Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta dalam siaran tertulisnya, Minggu (22/11/2020).
Oleh karena itu, lanjut Gembong, bahwa pihaknya menyampaikan sikap.
Yang pertama bahwa langkah tegas berupa penurunan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif adalah suatu langkah yang mestinya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak dahulu.
"Tindakan tegas dan berani dari Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya mesti dimaknai sebagai teguran keras atas pelanggaran terhadap pelanggaran hokum yang mensyaratkan izin," jelasnya.
Berdasarkan UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI Bab IV pasal 7 Ayat 9-10 “membantu pemda dan kepolisian dalam ketertiban masyarakat”.
Artinya dalam hal tugas TNI, selain Operasi Militer untuk perang, juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang.
"Yang kedua bahwa Gubernur Anies Baswedan selaku kepala daerah harus menjadi panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal. Seperti Peraturan Daerah di Provinsi DKI Jakarta dan organisasi perangkat daerah Satpol PP adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi itu," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya Pemda DKI Jakarta jangan lagi melakukan pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah.
Dalam hal ini pendirian, pemasangan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan.
"Yang ketiga bahwa DKI Jakarta sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tah