Kemendagri Sebut SKT FPI Bermasalah, Aziz: Urusanya Dipersulit, Kami Tak Butuh Dana Pemerintah

Namun, hal ini dibantah oleh perwakilan FPI bahwa, sebagai ormas selama 20 tahun ini FPI tak pernah memiliki masalah

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Kemendagri Sebut SKT FPI Bermasalah, Aziz: Urusanya Dipersulit, Kami Tak Butuh Dana Pemerintah 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pihak Kemendagri mengungkapkan jika Front Pembela Islam aau FPI belum memiliki kelengkapan sebagai ormas.

Terungkap juga, jika FPI tak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) atau ada masalah.

Namun, hal ini dibantah oleh perwakilan FPI bahwa, sebagai ormas selama 20 tahun ini FPI tak pernah memiliki masalah kecuali soal surat keterangan terdaftar (SKT) tersebut yang hingga kini masih diurus.

Seperti diketahui, pihak Kemendagri menegaskan FPI tidak terdafar sebagai ormas, karena tidak memenuhi sarat untuk terbitnya surat keterangan terdaftar (SKT).

Hal ini menjadi sorotan, karena sebagai perkumpulan massa FPI terbilang besar dan seperti ormas.

Berikut ini beberapa fakta soal status SKT FPI seperti dilansir dari kompas.com.

Dikutip dari Kompas.com, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, SKT milik FPI telah kedaluwarsa pada Juni 2019 lalu.

FPI sendiri telah mengurus perpanjangan SKT, namun ada satu syarat yang belum bisa dipenuhinya.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," ujar Benny, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

AD/ART itu diakui oleh FPI belum dimiliki.

Saat itu, kata Benny, FPI mengatakan tidak memperpanjang terlebih dahulu SKT ormas.

"Sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu," papar Benny mengutip alasan FPI saat itu.

Karena tidak memiliki SKT, kata Benny, maka FPI tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan.

Dengan demikian, ada konsekuensi bagi ormas yang tidak memiliki SKT, yakni tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.

"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ungkap Benny.

FPI Tidak peduli

FPI tidak memedulikan status terdaftar atau tidak organisasinya di Kementerian Dalam Negeri.

Karena pengajuan surat keterangan terdaftar (SKT) hanya bersifat sukarela.

Menurut Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, FPI sudah mengurus SKT tersebut namun dipersulit.

"Persyaratan sudah kita penuhi semua akan tetapi masih belum dikeluarkan, bahkan malah dipermasalahkan," kata Aziz dalam pernyataan visualnya kepada Jurnalis Kompas TV Rahmat Ibrahim, Sabtu (21/11/2020).

Oleh karena itu, FPI tidak peduli dan tidak mempermasalahkan SKT akan dikeluarkan atau tidak.

"Karena SKT itu hanya untuk mempermudah mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Dan FPI selama ini tidak pernah mendapatkan dan meminta bantuan dari pemerintah," ungkap Aziz.

Lagipula, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013 mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dijelaskan bahwa, SKT itu sifatnya sukarela atau tidak wajib.

"FPI sudah berbaik hati selama ini hampir 20 tahun mengurus SKT tersebut dan tidak ada masalah,"

Namun beberapa waktu terakhir ini, lanjut Aziz, pengurusan SKT ini dipersulit.

"Jadi FPI (sudah) tidak peduli soal SKT-nya," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Punya Surat Keterangan Terdaftar Ormas di Kemendagri, FPI Tak Diakui Sebagai Ormas, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/21/tak-punya-surat-keterangan-terdaftar-ormas-di-kemendagri-fpi-tak-diakui-sebagai-ormas?page=2

Juga terbit Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/21501991/skt-fpi-tak-terbit-kemendagri-sebut-karena-tak-sesuai-asas-pancasila?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved