Kemendagri: FPI Tak Boleh Ada Kegiatan, Pangdam akan Tindak Keras, Munarman: Ingat UU Nomor 17

Pasca penurunan baliho FPI dan Habib Rizieq tersebut, pihak Kemendagri kemudian menyorot syarat kelengkapan FPI sebagai ormas.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Kemendagri: FPI Tak Boleh Ada Kegiatan, Pangdam akan Tindak Keras, Munarman: Ingat UU Nomor 17 

Dudung pun mengakui bahwa dia yang meminta pasukannya untuk menurunkan baliho tersebut.

Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu. Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.

Oleh karena itu, TNI turun tangan.

"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.

Setelah itu, Dudung kemudian mengusulkan agar FPI dibubarkan.

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri. Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," katanya.

Dudung memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut. Semua baliho Rizieq yang ilegal akan ditertibkan oleh pasukannya.

"Saya peringatkan, dan saya tidak segan menindak dengan keras. Jangan coba mengganggu persatuan dan kesatuan, jangan merasa mewakili umat Islam, tidak," katanya.

Gufron Mabruri Pertanyakan Sikap TNI

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab.

Menurut Gufron, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI Tak Punya SKT, Kemendagri: Idealnya Tak Boleh Ada Kegiatan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/21/22075861/fpi-tak-punya-skt-kemendagri-idealnya-tak-boleh-ada-kegiatan?page=3

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved