Kemendagri: FPI Tak Boleh Ada Kegiatan, Pangdam akan Tindak Keras, Munarman: Ingat UU Nomor 17
Pasca penurunan baliho FPI dan Habib Rizieq tersebut, pihak Kemendagri kemudian menyorot syarat kelengkapan FPI sebagai ormas.
"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan, yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benny.
"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu, mereka (FPI) mengatakan, 'Sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas, barulah kami memenuhi itu'," lanjut dia.
Dengan kondisi tersebut, Benny menegaskan bahwa FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.
"Sebenarnya ormas itu (FPI) tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny.
Jika dalam perkembangan ke depannya FPI dapat memenuhi syarat yang dimaksud pemerintah, Benny memastikan SKT untuk ormas itu bisa diterbitkan.
Sebab, menurut dia, hal itu adalah bagian dari hak ormas yang telah memenuhi syarat.
Sebelumnya, pada akhir 2019, Juru Bicara FPI Munarman tak mempermasalahkan belum diterbitkannya SKT untuk FPI.
Menurut dia, kegiatan FPI sebagai ormas bisa tetap berjalan meskipun tanpa SKT.
"Jadi tidak ada paksaan (soal izin) dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi sehingga saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman setelah mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).
Munarman Ingat UU Nomor 17 Tahun 2013
Munarman mengingatkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbarui dengan aturan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013, sudah menegaskan bahwa ormas tidak perlu mendaftarkan diri.
Pangdam Jaya: kalau perlu, bubarkan saja FPI
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya mengusulkan agar ormas FPI dibubarkan.
Hal ini disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Dudung awalnya menjawab soal video viral di media sosial berkait sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk dan baliho pemimpin FPI Rizieq Shihab.