Kemendagri: FPI Tak Boleh Ada Kegiatan, Pangdam akan Tindak Keras, Munarman: Ingat UU Nomor 17
Pasca penurunan baliho FPI dan Habib Rizieq tersebut, pihak Kemendagri kemudian menyorot syarat kelengkapan FPI sebagai ormas.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pasca pernikahan putri Habib Rizieq, FPI kini menjadi sorotan pemerintah, apalagi terkait dengan pemasangan beberapa baliho yang kemudian diturunan oleh TNI.
Adapun Baliho Habib Rizieq yang diturunkan itu terkait dengan acara-acara yang akan digelar oleh FPI.
Pasca penurunan baliho FPI dan Habib Rizieq tersebut, pihak Kemendagri kemudian menyorot syarat kelengkapan FPI sebagai ormas.
Selain itu, FPI disebutkan oleh pihak Kemendagri tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).
Adapun surat keterangan terdaftar (SKT) ini sebagai syarat bahwa FPI tedaftar sebagai ormas dan berhak menggelar kegiatan secara sah.
Namun dengan tidak adanya surat keterangan terdaftar (SKT) ini, maka idelnya FPI tidak menggelar acara atau kegiatan.
Hal ini diungkapkan oleh pihak Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan seperti dilansir dari kompas.com:
"Idealnya, kalau mereka memahami, tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).
"Saya tidak tahu apakah dia (FPI) sudah berbadan hukum. Tapi waktu berproses dengan kita itu, tidak berbadan hukum, karena berbadan hukum itu kan izinnya dari Kemenkumham. Seperti ormas yang lain, seperti perusahaan yang lain, urusannya dengan Kemenkumham. Tapi kondisinya di Kemendagri seperti itu ya," lanjutnya.
Benny mengungkapkan, ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu mulanya terdaftar di Kemendagri.
Status terdaftar ditandai dengan adanya SKT.
SKT, kata Benny, berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. SKT FPI telah habis pada 20 Juni 2019.
"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.
Sebenarnya, kata dia, FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.
Namun, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.