news

Tanpa Disadari, Oknum Polwan Terekam Kamera CCTV 57 Detik Asyik Isap Sabu: Jabatannya Kanit

Seorang oknum anggota polwan di Lampung dicopot dari jabatannya karena diduga mengonsumsi sabu.

Editor: Wiedarto
Shutterstock
Ilustrasi sabu-sabu 

SRIPOKU.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum anggota polwan di Lampung dicopot dari jabatannya karena diduga mengonsumsi sabu. Aiptu DA, oknum polwan itu, terekam kamera tengah mengisap sebuah botol yang diduga bong.

Dalam rekaman video berdurasi 57 detik itu, Aiptu DA terlihat mengenakan kaus hitam dan celana jins biru muda.Aiptu DA diduga mengisap sabu sembari berbincang dengan rekannya di sebuah rumah.
Dari informasi yang didapat Tribunlampung.co.id, oknum polwan tersebut berdinas di Polres Mesuji.
Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kanit.

Saat dikonfimasi, Kapolres Mesuji AKBP Alim tak menampik jika perempuan yang terekam dalam video tersebut adalah anggotanya.
"Benar," ungkap Alim, Kamis (19/11/2020) malam.
Alim menuturkan, saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Propam Polda Lampung.
"Sudah ditangani Propam Polda. Proses hukum Propam yang memutuskan," imbuhnya.
Alim menambahkan, saat ini oknum tersebut juga sudah dibebastugaskan dari jabatannya.

"Sudah kami berhentikan dari jabatannya," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, saat ini DA masih menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Lampung.
"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan di Bidpropam Polda Lampung," ujar Pandra.

Polisi Pakai Sabu
Kasus serupa pernah dialami oknum polisi bernama Muhammad Nurmukmin alias Boy (37), warga Jalan Krakatau Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Bersama seorang pengusaha showroom motor bernama Leo Koswara alias Alex, warga Jalan Nusa Indah, Enggal, Bandar Lampung, Muhammad Nurmukmin divonis bersalah karena mengonsumsi narkoba.

Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, ketua majelis hakim Aslan Ainin menyatakan terdakwa Muhammad Nurmukmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Nurmukmin alias Boy dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebut Aslan Aini, Jumat (2/10/2020).
Sementara untuk terdakwa Leo Koswara terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Muhammad Nurmukmin terseret dalam persidangan perkara narkotika setelah kedapatan memberikan sabu seberat 10 gram kepada Leo.

Polisi Jadi Broker
Dalam kasus lain, seorang oknum polisi bernama Andriyanto diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Andriyanto berpangkat ajun komisari polisi dan berdinas di Polda Lampung.
Namun, ia disebut hanya berperan sebagai broker alias penghubung.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, Kamis (13/8/2020).

"Kami dapatkan data pas case terakhir. Jadi sebagai broker dari transaksi ini," ujar Sukawinaya.
Sukawinaya mengatakan, Andriyanto menyuruh seseorang mengambil sabu 1 kg asal Pekanbaru di kantor ekspedisi.
"Jadi dia (Andriyanto) kenal dengan orang Pekanbaru. Pembelinya adalah AK (Adi) itu," ucapnya.
Sementara Hasan, salah satu orang yang ikut ditangkap BNNP, hanya sebagai sopir. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terekam Kamera Isap Sabu, Oknum Polwan di Polres Mesuji Dicopot sebagai Kanit, https://lampung.tribunnews.com/2020/11/19/terekam-kamera-isap-sabu-oknum-polwan-di-polres-mesuji-dicopot-sebagai-kanit?page=all.
Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved