Untuk Mencairkan BLT Guru Honorer Harus Pakai SPTJM, Begini Penjelasan dan Cara Membuat
Untuk mencairkan dana Bantuan Lansung Tunai (BLT) untuk guru honorer, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kebijakan khusus.
SRIPOKU.COM -- Untuk mencairkan dana Bantuan Lansung Tunai (BLT) untuk guru honorer, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kebijakan khusus.
Bagi para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS yang ingin mencairkan dana BLT guru honorer, mereka harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
BLT guru honorer ini nantinya akan diberikan kepada guru dan dosen sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.
Jumlah anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk memberikan BLT gaji guru honorer ini, sebesar Rp 3,6 triliun.
Lantas, apa itu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM?
Dikutip dari Buku Saku yang dirilis melalui laman Kemendikbud, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM adalah surat yang berisi sebuah pernyataan.
Isi surat pernyataan tersebut menyatakan, penerima BLT guru honorer, merupakan seseorang yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta/bulan.
Selain itu, surat tersebut juga berisi pernyataan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai Rp 6 ribu) oleh penerima bantuan.
Berikut format isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM:
Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mencairkan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta (Buku Saku Kemendikbud)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANTUAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : …
2. Tempat/tgl Lahir : …
3. Pekerjaan : …