Ortu 2 Pembunuh Rio Warga Macan Lindungan Palembang Jadi Saksi, Akui Lihat Anak Pulang Ambil Pisau

"Saya sempat melerai dan meminta maaf, namun korban menjawabnya dengan kata-kata kasar," jelas orangtua terdakwa pembunuh Rio Pambudi.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang keterangan saksi perisitwa pembunuhan terhadap Rio Pambudi. Di Pengadilan Negeri Palembang, orangtua terdakwa dihadirkan jadi saksi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan Rio Pamebudi (25), warga Perumahan Griya Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (19/11/2020).

Pada persidangan kali ini, kedua orangtua kandung terdakwa, yakni Antoni dan Anita, memberikan keterangan sebagai saksi.

Kedua saksi dihadirkan di Polsek Ilir Barat I, melalui sambungan virtual yang terhubung ke Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: 147 Kardus Surat Suara Pilkada Musi Rawas Siap Dikirim dari Surabaya ke Musi Rawas

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Hepi Tarigan SH MH.

Kedua saksi, saat kejadian pada bulan Juli lalu, turut menyaksikan keributan yang melibatkan kedua anaknya itu.

Antoni, ayah kandung dari 2 terdakwa Oka dan Riski, memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, bahwasanya saat kejadian dirinya ada di dekat kedua anaknya yang saat ini merupakan terdakwa.

"Saat itu, saya liat Oka dan korban sedang ribut dengan korban," ujar Antoni.

Baca juga: Cerita Yansyah Warga OKU yang Selamat Pasca Bokongnya Tersambar Petir, Ibu dan Adiknya Tewas

"Saya sempat melerai dan meminta maaf, namun korban menjawabnya dengan kata-kata kasar," jelas Antoni

Ia juga mengakui, jika sebelumnya keluarganya dan keluarga dari almarhum Rio Pambudi pernah cekcok karena masalah monyet.

Namun hal tersebut sudah selesai, karena dirinya sudah datang ke rumah keluarga almarhum Rio dan berdamai.

"Sudah damai pak untuk masalah monyet. Kami sudah datang ke rumahnya bersama pak RT," ungkap Antoni.

Baca juga: Ancam Ayah Kandung Gunakan Sajam, Buruh di Palembang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Disinggung oleh majelis hakim mengenai kasus yang melibatkan kedua anaknya (terdakwa) dan korban Rio, Antoni memberikan keterangan jika saat kejadiaan dirinya ada di lokasi, dekat dengan kedua anaknya.

"Oka balik ke rumah ambil pisau, karena merasa kalah didorong dan ditendang oleh korban," ujar Antoni saat dicecear pertanyaan oleh majelis hakim, Kamis sore (18/11/2020).

Pelaku pembunuhan Rio sedang berada di Polsek IB I Palembang, Rabu (22/7/2020)
Pelaku pembunuhan Rio dan orangtuanya sedang berada di Polsek IB I Palembang, Rabu (22/7/2020) (handout)

Ia juga menambahkan jika pihak keluarganya, sudah berusaha untuk melakukan upaya perdamaian dengan pihak keluarga mendiang Rio, namun sampai saat ini upaya tersebut selalu mendapat penolakan.

Baca juga: Saya Pamit sebagai Kapolda Metro Jaya: Irjen Nana Sukana Lebih Senang Panen Palawija di Kampung

Sedangkan Anita, ibu kandung dua terdakwa memberikan kesaksiannya pada majelis hakim bahwa pada saat kejadian dirinya, tidak melihat ada penusukan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved