Selain Copot Nana Sujana terkait Rizieq, Polri Panggil Anies, Gubernur DKI Siapkan 2 Jurus Skakmat
Beberapa alasan diungkapkan Polri terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Habib Rizieq tersebut.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pihak Polri mulai bertindak pasca pernikahan putri Habib Rizieq Shibah yang dianggap melanggar protokol kesehatan.
Selain terlebih dulu mencopot Irjen Pol Nana Sujana, pihak kepolisian akan memanggil pihak-pihak terkait, yang berhubungan langsung dengan tindakan diduga terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat Habib Rizieq menikah putrinya.
Beberapa alasan diungkapkan Polri terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Habib Rizieq tersebut.
Informasi awal yang dibutuhkan pihak Polri adalah memanggil semua pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, terutama soal acara pernikahan putri Habib Rizieq yang mendatangkan kerumunan masa tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dilansir dari tribunnews. Diungkapkan Argo bahwa, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang dianggap terlibat dalam penyelenggaraan acara resepsi tersebut.
penyidik akan memanggil dari tingkat ketua RT hingga Gubernur DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara resepsi di tengah pandemi Covid-19 tersebut.
"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT/RW linmas, Lurah, Camat dan Wilakota Jakarta Pusat, KUA, satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Ia menyampaikan pemanggilan kepada pihak terkait tersebut masih berupa klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang terkait karantina kesehatan.
"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," jelasnya.
Dianggap Salah Sasaran
Pemanggilan Mabes Polri terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelanggaran protokol kesehatan dinilai salah sasaran dan terkesan hukum yang tebang pilih.
Ketua Nasional Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho mengatakan ada kesan tebang pilih terkait rencana pemanggilan orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut.
Agung mempertanyakan langkah antara kaitan pemanggilan Anies oleh Mabes Polri dengan dasar pelanggaran Pasal 93 UU Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sepengetahuan saya penanggulangan Covid-19 di Indonesia melalui PSBB yang dasar aturannya bukan UU Kekarantinaan tapi Peraturan Pemerintah," ujar Agung, Senin (16/11/2020).
Agung juga mempertanyakan konsistensi Polri dalam penegakan hukum karena menurutnya banyak kasus yang menyebabkan terjadinya kerumunan tidak dilakukan penegakan hukum.
"Pada saat unjuk rasa menolak omnibus law, yang diikuti ratusan ribu massa kenapa Polisi tidak melakukan pencegahan dan tetap membiarkan unjuk rasa tersebut berlangsung?" tanya Agung.
Ketika itu tidak ada satu pun panggilan atau teguran diberikan kepada pimpinan kepolisian yang bertugas mencegah terjadinya kumpulan massa pada saat aksi omnibus law.
Agung menambahkan pihak kepolisian juga tidak bisa tebang pilih dengan hanya memanggil 1 atau 2 pimpinan daerah yang diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Saat penjemputan Habib Rizieq, Bandara Soetta dipenuhi ribuan massa, apa Gubernur Banten diminta klarifikasi? Begitu juga dengan ribuan orang yang berkumpul saat kampanye di Solo, apakah Wali Kota Solo dipanggil untuk klarifikasi. Ini ada apa?" Agung kembali bertanya.
Agung menduga langkah pemanggilan Mabes Polri terhadap Anies Baswedan salah sasaran dalam kasus akad nikah Najwa Shihab dan Maulid Nabi Muhammad yang diadakan Rizieq Shihab.
"Pertama Anies tidak hadir dalam acara tersebut. Kedua, Pemprov DKI sudah pro aktif menjalankan protokol kesehatan dengan memberikan surat teguran dan menerapkan denda sebesar Rp 50 juta," tegas Agung.
Sebelumnya diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dipanggil dan diminta keterangan.
Pemanggilan tersebut sebagai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Diperiksa di Polda Metro Jaya
Buntut dari berkerumunnya massa pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kapolda Metro Jaya Irjan Nana Sudjana dicopot.
Di mana selama beberapa hari belakangan ini, media sosial diramaikan dengan aksi protes atas pembiaran kerumunan massa tersebut di tengah pandemi covid-19 saat ini.
Netizen menilai pemerintah tutup mata atas terjadinya kerumunan massa.
Jika Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya Kapolda Metro Jaya, bagaimana dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?
Di mana Anies merupakan pemangku wilayah pada terjadianya kerumunan massa tersebut.
Atas kejadian tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil untuk hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020) besok.
Anies akan diminta untuk memberikan klarifikasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengkonfirmasi Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol Covid-19 itu.
Jika Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya Kapolda Metro Jaya, bagaimana dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?
Di mana Anies merupakan pemangku wilayah pada terjadianya kerumunan massa tersebut.
Atas kejadian tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil untuk hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020) besok.
Anies akan diminta untuk memberikan klarifikasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengkonfirmasi Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol Covid-19 itu.
"Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini," kata Tubagus, ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Tubagus mengatakan, Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada pukul 10:00 WIB.
Diduga, Gubernur DKI Jakarta itu telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan," kata Tubagus.
Selain Anies, polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga melanggar pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mulai dari KUA, RT, RW, Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara serta Tim Satgas Penanganan Covid-19.
Mereka semua akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang dihadiri ribuan orang itu.
Bandingkan dengan Pilkada
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan, antara imbauan dan sanksi untuk Habib Rizieq Shihab dengan kampanye Pilkada di Indonesia saat pandemi Covid-19.
Anies mengklaim melalui anak buahnya, dia telah mengimbau Habib Rizieq untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anaknya.
Sementara daerah lain, Anies mempertanyakan perhatian kepala daerah setempat untuk mengumumkan imbauan itu secara resmi ketika kampanye Pilkada.
Berikut dua alasan yang bisa skat mat Polri saat memriksa Anis
1. Sudah Jalankan Prosedur
Karena itu, Anies mengklaim DKI Jakarta telah bekerja mengacu pada peraturan yang ada.
“Ketika kami mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta pada Senin (16/11/2020).
“Ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan,” tambah Anies.
Sudah Dilakukan Penindakan
Anies mengatakan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, petugas juga langsug menindaknya sesegera mungkin.
Seperti yang dilakukan pihak Habib Rizieq yang didenda Rp 50 juta karena mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak membatasi jumlah tamu tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini lalu meminta masyarakat untuk mengecek penindakan yang dilakukan petugas.
Terutama di tempat-tempat yang terjadi kerumunan karena memicu penularan Covid-19 antarpribadi masyarakat.
“Jakarta memilih untuk melakukan tindakan. Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” jelas Anies.
Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) karena adanya sejumlah pelanggaran dalam acara yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Adapun saat itu, FPI menggelar Peringatan Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Irfan Alaydrus, di Jalan Petamburan III Nomor 17, Tanah Abang, Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi denda administratif itu disampaikan melalui surat bernomor 2250/-1.75 dan ditetapkan pada Minggu (15/11/2020).
Surat itu ditujukan kepada Pimpinan FPI Habib Rizieq selaku penyelenggara resepsi pernikahan, dan FPI selaku panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Arifin yang dikutip dari surat pemberian sanksi denda administratif itu pada Minggu (15/11/2020) siang.
Arifin mengatakan, terhadap pelanggaran itu maka mereka dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta.
“Kami berharap kerja sama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantia penyebaran Covid-19,” ujar Arifin.
Dia menjelaskan, penindakan itu mengacu pada dua regulasi.
ertama Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, Pergub Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Surat pemberian sanksi diberikan hari Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 di Sekretariat FPI, Jalan Petambutan. Surat diterima oleh Habib Muhammad Alatas dan pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara,” jelasnya.
Sanksi Rp50 juta
Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) karena adanya sejumlah pelanggaran dalam acara yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Adapun saat itu, FPI menggelar Peringatan Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Irfan Alaydrus, di Jalan Petamburan III Nomor 17, Tanah Abang, Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi denda administratif itu disampaikan melalui surat bernomor 2250/-1.75 dan ditetapkan pada Minggu (15/11/2020). Surat itu ditujukan kepada Pimpinan FPI Habib Rizieq selaku penyelenggara resepsi pernikahan, dan FPI selaku panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Cocvid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Arifin yang dikutip dari surat pemberian sanksi denda administratif itu pada Minggu (15/11/2020) siang.
Arifin mengatakan, terhadap pelanggaran itu maka mereka dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta. “Kami berharap kerja sama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantia penyebaran Covid-19,” ujar Arifin.
Dia menjelaskan, penindakan itu mengacu pada dua regulasi. Pertama Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, Pergub Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. “Surat pemberian sanksi diberikan hari Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 di Sekretariat FPI, Jalan Petambutan. Surat diterima oleh Habib Muhammad Alatas dan pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Arifin mengingatkan kepada warga Ibu Kota betapa pentingnya menjaga protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Selama obat vaksin belum ditemukan, gerakan 3M diyakini paling ampuh untuk menghindari penularan Covid-19, terutama melalui droplet (percikan ludah) ketika berbicara.
“Pandemi ini belum selesai, jadi kami ingatkan kepada warga Jakarta maupun warga luar Jakarta yang beraktivitas di Ibu Kota, untuk mematuhi 3M. Saat keluar masker wajib memakai masker dan menjaga jarak aman atau hindari kerumunan,” ungkap Arifin.
Sebelumnya, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengingatkan FPI untuk mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan yang digelar. Bayu bahkan telah mengeluarkan surat imbauan itu kepada pihak yang bersangkutan pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara yang dikutip dari surat imbauannya pada Sabtu (14/11/2020).
Berdasarkan dokumen yang diterima, Bayu menerbitkan surat imbauan bernomor 19151-1.7741 tentang imbauan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan. surat itu ditetapkan Bayu pada Jumat (13/11/2020).
Melalui surat itu, Bayu juga meminta agar panitia Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW membatasi jumlah peserta tidak lebih 50 persen dari kapasitas di lokasi kegiatan. Mereka juga wajib menyediakan saran dan prasarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan. “Pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir,” ujar Bayu. (jhs)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Dipanggil Terkait Habib Rizieq Shihab, Polisi Tebang Pilih?, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/16/anies-dipanggil-terkait-habib-rizieq-shihab-polisi-tebang-pilih?page=4
Terbit juga di tribunnews:https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/16/besok-anies-baswedan-beri-klarifikasi-ke-polda-metro-jaya-terkait-nikahan-putri-rizieq-shihab?_ga=2.249714767.875379292.1604487333-154329625.1597436756
