Satu Juta Guru Honor akan Diangkat Jadi ASN Tahun 2021, Ini Bocoran Syarat dan Tahapan Kemendikbud

Berikut ini bocoran dari Kemendikbud, terkait syarat dan tahapan yang harus diikuti sehingga lolos menjadi PNS atau ASN.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Satu Juta Guru Honor akan Diangkat Jadi ASN Tahun 2021, Ini Bocoran Syarat dan Tahapan Kemendikbud 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Kabar gembira bagi guru yang hingga kini masih berstatus honore, sebab Tahun 2021 Guru Honor Siap-Siap Diangkat Jadi ASN.

Pengangkatan Guru Honor jadi PNS atau ASN ini memang menjadi angin segar karena jumlah hingga 1 juta untuk Guru Honor di seluruh Indonesia.

Namun, pemerintah menegaskan ada skema mulai dari syarat administrasi, wawancara dan seleksi yang harus diketahui, sehingga bisa lolos seleksi Guru Honor jadi ASN.

Berikut ini bocoran dari Kemendikbud, terkait syarat dan tahapan yang harus diikuti sehingga lolos menjadi PNS atau ASN.

1. Harus Berstatus PPPK

Meski berstatus Guru Honor, anda harus tahu bahwa yang mendapatkan pengangkatan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menargetkan pengangkatan 1 juta Guru Honor menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) adalah, harus berstatus PPPK.

Artinya, pengangkatan Guru Honor harus lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK).

Hal ini sudah disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, lewat laman twitter resminya, pada Senin (16/11/2020).

"Pemerintah akan melakukan seleksi terhadap guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK di tahun 2021," ucap dia.

Dia menyebutkan bahwa, para Guru Honor  harus mempersiapkan diri, agar bisa lolos tahapan seleksi.

- Mulai dari seleksi administrasi,

- Seleksi kemampuan bidang

- Hingga proses wawancara

Diajukan Diknas dan Kepala Sekolah

Selanjutnya dia mengatakan, syarat yang harus diketahui adalah, bahwa nama-nama tersebut harus diajukan oleh Dinas Pendidikan dan kepala sekolah di wilayah masing-masing untuk bisa segera mangajukan kebutuhan guru di wilayah masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved