VIDEO SYUR: Suami Bidan AY Ungkap Fakta Dokter AM akan Disanksi, Pernah Selingkuhi Istri pak Mantri
Seperti nasib rumah tangganya, pria yang berprofesi sebagai dokter ini mengungkapkan, nasib pak Mantri itu juga sama, cerai dari istrinya.
"Kalau terbukti bersalah, bisa saja terkena hukuman disiplin berat. Tentunya, kami menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah diatur di PP 53," ujar Joko.
PP tersebut mengatur sanksi ringan, sedang, dan berat, bagi PNS yang melanggar aturan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka bakal mendapatkan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin berat itu, terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Bisa sampai pemberhentian dengan hormat, atau tidak dengan hormat. Dilihat saja nanti, apakah dia melanggar disiplin ringan, sedang, atau berat," jelasnya.
2. Ulah Dokter AM Berdampak Fatal
Ulah dokter AM selingkuh dengan bidan rupanya bukan kali pertama. Sebab, ia sudah menyelingkuhi dua wanita yang berprofesi sama.
Di rentang tahun 2008-2009, lelaki itu juga berselingkuh dengan seorang perempuan yang bertugas di Puskesmas Curahnongko.
Ketika itu, Pak Dokter AM sedang bertugas di Puskesmas itu, satu kantor dengan perempuan tersebut.
Ketika itu, suami dari si perempuan sedang melanjutkan sekolah ke Belanda.
Siang tadi, dia bersama dengan suami Bu Bidan AY mendatangi Mapolres Jember.
Pak mantri itu kini sudah bercerai dengan sang istri yang pernah berselingkuh dengan Pak Dokter AM."Peristiwanya tahun 2008 - 2009.
Ketika itu, saya masih belajar di Belanda," ujar Pak Mantri.
Dia mengetahui perselingkungan Pak Dokter AM dengan istrinya ketika pulang dari studi di Belanda.
Saat itu, dia berdinas di Puskesmas Ambulu, sedang mantan istrinya berdinas di Puskesmas Curahnongko.