Mantan Bupati Muaraenim Ditahan

20 Advokat Peradi Pergerakan Dampingi Abunawar Basyeban sebagai Bentuk Solidaritas Rekan Seprofesi

Abunawar Basyeban juga merupakan pengacara yang juga sudah banyak melakukan pendampingan pada kasus hukum.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Team kuasa hukum saat mengunjungi Abunawar Basyeban di Rutan Pakjo Klas 1A Palembang, Sabtu (14/11/2020). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nama Abunawar Basyeban SH MH turut terseret menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan.

Abunawar Basyeban ditetapkan menjadi tersangka bersama ketiga nama lainnya yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri SH, mantan Kabag Akutansi dan Keuangan PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda, dan mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar.

Baca juga: Kronologi Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jadi Tersangka Korupsi Kasus Alih Fungsi Lahan

Abunawar Basyeban juga merupakan pengacara yang juga sudah banyak melakukan pendampingan pada kasus hukum.

Mendengar hal tersebut, sebagai bentuk solidaritas rekan sprofesi, sebanyak kurang lebih 20 advokat yang tergabung dari Peradi Pergerakan akan melakukan pendampingan hukum kepada Abunawar Basyeban yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati Sumsel.

"Ini sebagai bentuk solidaritas kita sebagai rekan seprofesi. Kami akan mendamping Pak Abu Basyeban agar tetap mendapatkan hak-haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Ca El Mangku Anom dan Ricky MZ, Advokat dari Peradi Pergerakan, saat dikonfirmasi Sripoku.com, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Video BPN Palembang Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi, Harus Taubat Nasuha dan Istiqomah

Ia juga mengatakan untuk upaya hukum ke depan, pihaknya masih akan melihat perkembangan kasus yang menimpa Abu Basyeban.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik. Jadi kami belum berani masuk ke dalam pokok perkaranya.

Tapi yang jelas kami sudah ada pembelaan sendiri dan itu nanti akan kita sampaikan," jelas Ricky MZ.

Selain itu Ricky MZ dan timnya akan mengajukan permohonan agar Abu Basyeban dapat dijadikan tahanan kota.

Hal tersebut dikarenakan Abu Basyeban memiliki riwayat masalah dalam kesehatannya.

"Mengingat riwayat kesehatan Abu Basyeban, lengkap dengan bukti medikal cek upnya, kami akan mengajukan permohonan untuk yang bersangkutandijadikan tahanan kota," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved