Waspadai Pegadaian Ilegal yang Tak Punya Jasa Penaksir Barang, OJK: Sumsel tak Ada Pegadaian Swasta
usaha gadai berizin juga terdapat pengembalian kelebihan uang yang tersisa dalam hal barang jaminan dilelang
Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Masih banyak masyarakat yang belum paham perbedaan antara usaha gadai, perusahaan pergadaian swasta maupun pemerintah dan pergadaian ilegal.
Hal ini membuat banyak masyarakat terjebak dengan melakukan transaksi gadai ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Bagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah OJK Regional Sumbagsel menjelaskan bahwa terdapat pengertian dan perbedaan serta ciri-ciri perusahaan gadai yang memiliki izin dari OJK.
Baca juga: Belum Habis Duka Ditinggal Didi Kempot, Yan Vellia Kembali Bagikan Kabar Sedih: Diberikan Ketabahan
"Pengertian ini sering disalahartikan oleh masyarakat, bahwa ada usaha gadai, perusahaan gadai swasta, dan pemerintah, serta pergadaian ilegal," ujarnya.
Berikut ini pengertian usaha gadai, perusahaan pergadaian pemerintah dan swasta, serta pergadaian ilegal.
Usaha gadai atau usaha pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Perusahaan Pergadaian Pemerintah adalah PT Pegadaian (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad Tahun 1928 Nomor 81 tentang Pandhuis Regleement dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Usaha gadai ilegal adalah usaha gadai yang beroperasi tanpa izin dari OJK sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, dimana Perusahaan Pergadaian melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
Baca juga: Tema 4 Kelas 3 SD Kunci Jawaban Halaman 83 84 85 86 87 88 89 90 Pembelajaran 4, Kewajiban dan Hakku
Terdapat beberapa ciri-ciri pegadaian ilegal, yaitu:
1. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK (Pasal 9);
Tidak memiliki Penaksir yang bersertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (Pasal 19).
2. Tidak memiliki nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian, izin usaha, dan tingkat bunga pinjaman yang tidak jelas (Pasal 16).
3. Tidak memiliki tempat penyimpanan Barang Jaminan (Pasal 22)
4. Tidak ada pengembalian Uang Kelebihan dari hasil penjualan Barang Jaminan yang dielang (Pasal 27)
5. Tidak ada layanan pengaduan nasabah (Pasal 28);
Baca juga: Video Ibnu Jamil Ungkap Alasan Yakin Melamar Ririn Ekawati Meski Baru Dekat 3 Bulan
Usaha gadai yang telah memperoleh izin dari OJK telah memenuh persyaratan-persyaratan, baik persyaratan administrasi, permodalan, kepengurusan, manajemen, dan infrastruktur.
"Usaha gadai harus memiliki penaksir yang bersertifikat, memiliki tempat penyimpanan barang jaminan, memiliki layanan pengaduan nasabah, tingkat suku bunga yang jelas diinfokan di masing-masing kantor," ujarnya saat diwawancarai, Kamis (12/11/2020).
Selain itu usaha gadai berizin juga terdapat pengembalian kelebihan uang yang tersisa dalam hal barang jaminan dilelang, dan jangka waktu maksimal pinjaman adalah selama empat bulan.
Pada saat ini, usaha gadai yang beroperasi di wilayah Sumsel yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah Perusahaan Pergadaian Pemerintah atau PT Pegadaian (Persero), dan belum terdapat Usaha Gadai Swasta yang berkantor pusat di Sumatera Selatan.
Baca juga: Hari Kesepuluh Cerita Bersambung (Cerber) Mangkuk (10) Karya Wak Amin Hadir dengan Judul Terancam
Sedangkan data secara nasional, jumlah perusahaan pergadaian per 30 September 2020 telah terdapat 49 pelaku usaha pergadaian yang mendapatkan izin usaha dari OJK dan 38 pelaku usaha pergadaian yang mendapatkan tanda bukti terdaftar.
"Dan hingga Juli 2020 terdapat 5 pelaku usaha pergadaian syariah yang berizin dan/atau terdaftar," ujarnya.
Sampai saat ini, OJK KR 7 Sumbagsel belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pergadaian ilegal.
Namun pihak sudah meminimalisir pergadaian ilegal, dengan upaya yang dilakukan adalah OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait laporan pergadaian ilegal maupun investasi ilegal lainnya.
Baca juga: Bak Jadikan Panutan, Nikita Mirzani Minta Cara Dekati Berondong ke Jennifer Jill, Nyai Malah Dimaki!
Serta menginformasikan dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal, dan sampai dengan Agustus 2020.
SWI telah mengumumkan 143 entitas gadai ilegal yang tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Masyarakat dapat melihat daftar Investasi yang terdaftar dan tidak terdaftab di Bawah pengawasan OJK dapat dilihat melalui: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Negative
Pemimpin Wilayah III PT Pegadaian (Persero) Sumbagsel, Eka Febriansyah mengatakan bahwa menanggapi maraknya usaha gadai atau pergadaian ilegal, pihaknya menyarankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada.
Dalam hal ini masyarakat harus memilih lembaga Pergadaian yang resmi dan terdaftar di POJK sesuai dengan POJK nomor. 31/POJK.05/2016.
Baca juga: Pasca Blak-blakan Ngaku Bosan, Kini Atta Halilintar Tak Pakai Cincin Tunangan, Aurel Murka: Bohong!
"Dalam ini adalah PT. Pegadaian (Persero) merupakan BUMN yang berdiri sejak tahun 1901 dan resmi terdaftar di OJK," ujarnya.
Selain itu, masyarakat lebih diuntungkan untuk jika melakukan gadai di PT Pegadaian (Persero), berikut ini keuntungannya.
1. Lebih terjamin keamanannya karena merupakan Lembaga keuangan non perbankan yang terdaftar di OJK dan Pegadaian merupakan BUMN.
2. Memiliki tenaga appraisal atau penaksir yang sudah tersertifikasi oleh Badan Nasional sertifikasi Profesi.
3. Memiliki kantor pelayanan sebanyak 229 outlet se-Sumbagsel.
4. Disamping usaha Gadai, PT Pegadaian juga memiliki usaha lainnya seperti MPO, Tabungan Emas, dan juga produk-produk pembiayaan mikro.
5. lebih transparansi dalam hal pelayanan sesuai dengan prinsip GCG
PT Pegadaian (Persero) telah berkerjasama media dalam mempublikasi Keagenan Pegadaian.
Agen Pegadaian merupakan masyarakat (perorangan maupun badan usaha) yang menjadi perpanjangan-tangan layanan dari Pegadaian.
Baca juga: Pasca Blak-blakan Ngaku Bosan, Kini Atta Halilintar Tak Pakai Cincin Tunangan, Aurel Murka: Bohong!
Agen Pegadaian memberikan beberapa keuntungan, seperti penghasilan dengan sharing fee yang kompetitif, meningkatkan kepercayaan masyarakat, menambah jumlah pelanggan atau relasi, serta pemasaran produk yang fleksibel.
"Adapun jenis agen Pegadaian yaitu agen pemasaran, agen pembayaran, dan agen gadai," ujarnya.
Disamping itu, Pegadaian selalu gencar melakukan promosi melalui berbagai media, literasi produk di berbagai instansi atau perusahaan, kegiatan bazar emas dan melakukan kegiatan-kegiatan bina lingkungan kepada masyarakat agar semakin mengenal pegadaian.