Simpan Sabu 1,79 Gram di Saku Jins, Pria di Musi Rawas ini Ditangkap
Dalam penangkapan itu, anggota juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,79 gram milik tersangka.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap seorang pria yang tinggal di Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 21.00 malam.
Dalam penangkapan itu, anggota juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,79 gram milik tersangka.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga: Dulu Viral Gegara Wajahnya Mirip Penyanyi Legenda Tanah Air, Begini Kabar Terbaru Didi Kempot KW
Bahwa ada tersangka penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit dan setelah memastikan informasi tersebut anggota kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka berhasil ditangkap saat berada di depan rumahnya," kata AKP Haerudin, Kamis (12/11/2020).
Dikatakan, setelah berhasil mengamankan tersangka, anggota kemudian melakukan penggeledahan. Selanjutnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam saku celana jeans yang dikenakan oleh tersangka.
Baca juga: KETUA Mahkamah Agung dan Bupati Banyuasin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri
"Saat digeledah, ditemukan di tubuh pelaku satu buah kotak plastik berbalut laban warna hitam yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip ukuran sedang dan tiga bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat seberat 1.79 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Musirwas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Ket foto
Afril, tersangka narkoba diamankan di Polres Musirawas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/murawanarkoba.jpg)