Tangisan Sambil Memohon Ampun tak Bisa Hentikan Pukulan Bocah Ini, Kini Pelaku Ngaku Dihantui Korban

Pelaku SNI (16) dan MSK (15), keduannya kini menjalani proses rekonstruksi di Mapolres Gresik, Senin (9/11/2020).

Editor: Yandi Triansyah
SURYA / Willy
Mayat laki-laki mengapung di area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Jumat (30/10/2020). (SURYA.co.id/WILLY ABRAHAM) 

Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan pada Jumat (30/10/2020) sore oleh santri yang sedang mencari mangga.

Barang bukti yang diamankan adalah kaos, celana, masker scuba merah, handphone, peci, sarung dan sandal milik korban. Kemudian tali tampar yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.

Karena tersangka masih anak-anak, proses hukum menyesuaikan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

6. Tak menyesal

Kuasa hukum kedua pelaku, Sulton mengakui tidak ada penyesalan dari kedua pelaku usai membunuh.

"Mereka juga tidak ada penyesalan," kata Sulton.

Diakui Sulton, tersangka juga membawa ponsel korban setelah membunuhnya.

Setelah itu, mereka langsung berpencar ada yang sembunyi di Sidoarjo. Ada pula yang memilih tinggal di kediaman.

"Handphonenya dibawa kabur salah satu pelaku ke Sidoarjo, digunakan main game dan facebook," terangnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Sadis Siswa SMP di Gresik, Korban Sempat Minta Ampun ke Pelaku,

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved