Pembegal di Jalan Pengadilan Tinggi Palembang Divonis 2,6 Tahun Penjara, Saat Beraksi Tendang Korban

Melihat korban jatuh, terdakwa mengambil satu buah tas selempang milik korban yang berisi 1 Unit Handphone serta uang tunai Rp 700 ribu.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang vonis seorang terdakwa kasus begal di Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bobi Saputra alias Febi, terdakwa kasus perampasan tas seorang warga di Jalan Pengadilan Tinggi, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang lebar, Palembang dijatuhui hukuman penjara oleh 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Hal tersebut dibacakan dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim ketua, Efrata Hepi Tarigan SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/10/2020).

Terdakwa Bobi, merupakan spesialis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal).

Baca juga: Tak Melulu Laku Keras, Siapa Sangka 5 Produk Apple Ini Gagal di Pasaran, Penyebabnya Tak Masuk Akal!

Dalam pembacaan amar putusan kepada terdakwa spesialis begal seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Pengadilan Tinggi Kelurahan Karya Jaya Alang-Alang Lebar Palembang dibacakan oleh Majelis Hakim diketuai Efrata Hepi Tarigan SH MH.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 356 ayat Ayat 1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Efrata.

Adapun putusan (vonis) yang dibacakan dihadapan terdakwa melalui video virtual itu telah diringankan oleh majelis hakim dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Moh.

Falaki SH yang menuntut agar terdakwa dipenjara selama 4 tahun.

Baca juga: Bikin Baper Jadi Suami Amanda Manopo di Ikatan Cinta, Istri Arya Saloka : Dia Gak Tau Aja Lu

Hal-hal yang meringankan terdakwa menurut hakim bahwa terdakwa menyesali, berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta bersikap sopan selama dipersidangan.

"Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan warga masyarakat," kata hakim Efrata bacakan pertimbangannya.

Mendengar putusan yang dijatuhkan kepada dirinya, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Trias Aulia SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan terima putusan pidana itu.

Didalam dakwaan, terdakwa Bobi Saputra alias Febi ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Sukarami Palembang berdasarkan laporan dari korban pembegalan bernama Yudiansah.

Baca juga: Soal Seorang Warga Jakabaring Palembang Terkena Peluru Nyasar, Perbakin Sumsel Angkat Bicara

Korban Yudiansah saat itu dengan menggunakan sepeda motor miliknya sedang melintas di Jalan Pengadilan Tinggi Kelurahan Karya Jaya Alang-Alang Lebar Palembang, dipepet oleh terdakwa dari belakang dan langsung menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Melihat korban jatuh, terdakwa mengambil satu buah tas selempang milik korban yang berisi 1 Unit Handphone serta uang tunai Rp 700 ribu. Hingga akhirnya korban pun mengalami kerugian kurang lebih Rp.3 juta.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved