Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Begini Cara Daftarnya, Perhatikan Ini Agar Terhindar Sanksi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyediakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Zaini
Pengunjung OPI Mall berbelanja di Stan Opi Food Carnaval Bicik Nina memakai pembayaran BSB QRIS, Selasa (27/10/2020) Opi Food Carnaval dan Talkshow dukungan Bank Sumsel Babel (BSB) terhadap UMKM di Era Transaksi digitalisasi Qris sebagai alat pembayaran non tunai untuk memudahkan masyarakat bertransaksi di masa pandemi covid-19 berlangsung dari Tanggal 23 hingga 01 November 2020. Sriwijaya Post/Zaini 

Artinya, wajib pajak tetap wajib menyetor PPh final UMKM sebesar 0,5% seperti biasa.

Lebih daripada itu, ada sanksi administrasi yang akan dikenai kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi.

Seperti kita ketahui, dalam PPh Final UMKM, tanggal pembayaran dianggap juga sebagai tanggal pelaporan SPT Masa PPh Final.

Jadi, ketika wajib pajak terlanjur memanfaatkan Insentif PPh Final UMKM DTP, namun belakangan ternyata tidak berhak memanfaatkan insentif tersebut karena tidak menyampaikan laporan realisasi, terjadi keterlambatan penyetoran PPh Final

UMKM sekaligus pelaporan SPT Masa PPh Final.

Di sinilah letak permasalahnnya.

Wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan (maksimal 24 bulan) dari nilai yang terlambat dibayar atas keterlambatan pembayaran PPh Final UMKM.

Di samping itu, wajib pajak juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Final.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved