Literasi Digital ASN
Menakar Kompetensi Literasi Digital ASN Di Daerah
ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus memiliki kompetensi digital bila tidak ingin tersingkir oleh teknologi
Oleh : Dr. Ir. H. ABDUL NADJIB,. MM
Dosen FISIP UNSRI / Pemerhati Kebijakan Publik Daerah.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus memiliki kompetensi digital bila tidak ingin tersingkir oleh teknologi. Bahkan memasuki era digital terdapat pergeseran kompetensi yang dibutuhkan aparatur negara. Sebelumnya dibutuhkan kompetensi digital, bergeser menjadi kompetensi kepemimpinan digital “. Demikian ditegaskan MenPAN-RB,Tjahjo Kumolo, Minggu (21/6/2020).
Pernyataan tersebut tentu saja bagai ‘menampar’ sebagian besar ASN di daerah.
Karena rata-rata kemampuan literasi digital mereka masih relatif rendah.
Dan kemauan serta kemampuan belajar untuk meningkatkan literasi digital juga relatif rendah, terutama bagi ASN berusia diatas 40 tahun yang masuk dalam generasi Baby Boomers (lahir tahun 1946–1964), dan Generasi X (lahir tahun 1965–1976), serta awal Generasi Y (lahir tahun 1977–1997).
Kompetensi literasi digital ASN sangat mendukung adopsi teknologi 4.0, juga untuk mewujudkan praktik Good Governance.
Image di masyarakat bahwa aparatur birokrasi cenderung lamban, ribet, tidak transparan, tidak tanggap, tidak efisien, dan kurang akuntabel dapat diatasi melalui penggunaan teknologi digital yang berkembang pesat.
Implementasi e-governance akan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing daerah di tingkat lokal, nasional maupun global.
Lebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19, kita disarankan untuk stay at home, work from home (WFH), dan study at home sehingga teknologi digital sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran aktivitas dimaksud demi memutus rantai penularan virus Covid–19.
Kompetensi Literasi Digital
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 38 tahun 2017, kompetensi jabatan ASN terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Peraturan Menteri ini masih bersifat umum dan tidak mendeskripsikan kemampuan digital atau teknologi berkaitan dengan revolusi industry 4.0.
Definisi kompetensi teknis dalam peraturan ini hanya menyebutkan keterampilan teknis yang spesifik terkait dengan jabatan yang diampu.