Berita Palembang
Calo Berani Susupi Program Pemutihan Pajak Gubernur Sumsel Herman Deru, WP Dipungut Jutaan Rupiah
para calo ini nekat menyusupi dalam program pemutihan pajak yang digaungkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Odi Aria
Wajib Pajak tengah mengantre untuk membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Palembang 1, Senin (26/10/2020).
Sesuai dengan Pergub Sumsel nomor 44 tahun 2020 yang dikeluarkan pada (30/10/2020) kemudian diubah menjadi Pergub nomor 30 tahun 2020 pembebasan bea balik nama kendaraa bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sumatera Selatan Neng Muhaiba saat dikonfirmasi mengungkapkan mereka telah memasang imbuan agar masyarakat tak menggunakan jasa calo.
Seluruh proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupaun BBNKB semstinya dilakukan sendiri.
Sementara, terkait dugaan adanya petugas dari Dispenda yang ikut terlibat menjadi calo pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika terbukti.
"Untuk biaya proses baik PKB maupun BBNKB itu tidak ada. Kalau terbukti petugas terlibat akan kita tindak, tegas," ungkap Neng. (Oca)