Update OTT Ormas Projo di Inspektorat OKI, Jaksa Kembalikan Berkas ke Polisi, Sudah Ditunggu 40 Hari

"Jadi sudah 1,5 bulan atau lebih dari 40 hari berkas tidak ada kabar. Sampai saat ini berkasnya belum dikembalikan ke kita,"

Editor: Refly Permana
Tribunsumsel.com
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres OKI Kepolisian Polres Ogan Komering Ilir terhadap petinggi ormas Projo terjadi di kantor Inspektorat Kabupaten OKI, pada Rabu (12/8/2020) lalu.

Sejauh ini, kasus tersebut belum menemui titik terang dan belum ditetapkan sebagai P21 dikarenakan berkas yang diserahkan penyidik kepolisian belum diterima pihak kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ari Bintang Prakoso SH, yang mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari pihak penyidik Polres OKI, Jum'at (23/10/2020).

Baca juga: SMAN 3 Prabumulih Pinjamkan 174 Tab untuk Pelajar tidak Mampu & Guru, Aplikasi Game Sudah Diblok

"Berkas perkara ketiga tersangka sudah dikembalikan sejak tanggal 9 September 2020 dan terima oleh badan penyidik Polres OKI untuk diberikan petunjuk, baik formal maupun material dengan P18 dan P19 agar segera dilengkapi,"

"Padahal kita menunggu agar perkara dapat segera diP21-kan, berikut dengan bukti rekaman dan tersangkanya ke kita, kemudian barulah dapat kita limpahkan ke pengadilan," kata Bintang.

Lebih lanjut disampaikan, selama kurun waktu tersebut pihaknya juga belum mendapatkan kabar mengenai kelanjutan perkara tersebut.

Baca juga: Kondisi Terkini Anang Suami Ashanty Setelah Operasi Endoskopi

"Jadi sudah 1,5 bulan atau lebih dari 40 hari berkas tidak ada kabar. Sampai saat ini berkasnya belum dikembalikan ke kita," terangnya.

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto menanggapi bahwa saat ini sedang proses melengkapi berkas perkara.

"Jadi permintaan dari mereka (Kejaksaan) itu lagi kita jawab dan belum lengkap. Jadi nanti kalau sudah selesai atau lengkap langsung kita kirim berkasnya ke kejaksaan,"

"Kita belum dapat memastikan kapan akan dilimpahkan, karena saat ini masih proses meneliti isi percakapan WhatsApp (Sebelum kejadian OTT)," ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Termasuk Virgo dan Scorpio 4 Zodiak Ini Selalu Iri Dengan Kehidupan Serta Dimiliki Orang Lain

Ketika disinggung mengenai lamanya proses pelengkapan berkas perkara, ia menjawab akibat baru mengalami serah terima jabatan baru.

"Kalau kendalanya karena kemarin saya kan baru serah terima jabatan (pergantian Kasat Reskrim-red), jadi sayaa mempelajari perkaranya dulu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved