Berita PALI
Syarat Membuat dan Perpanjang SKCK di Kabupaten PALI, Bisa di Polres atau Polsek, Wajib Sediakan Ini
Pembuatan SKCK atau (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dibutuhkan sebagai syarat mendaftar kerja di sebuah perusahaan bahkan masuk perguruan tinggi
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Pembuatan SKCK atau (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dibutuhkan sebagai syarat mendaftar kerja di sebuah perusahaan bahkan masuk perguruan tinggi.
Khusus bagi warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pembuatan SKCK sangat gampang dilakukan.
Bagi warga Bumi Serepat Serasan pembuatannya bisa langsung di Polres PALI maupun Polsek, baik Polsek Talang Ubi, Tanah Abang, Penukal Abab maupun Penukal Utara.
Pembuatan SKCK baru memerlukan waktu 60 menit. Sementara perpanjang SKCK 30 menit.
Pembuatan SKCK Rp 30.000 Sesuai PP No 60 Tahun 2006
Berikut syarat pembuatan dan Perpanjang SKCK di Kantor Polisi Kabupaten PALI :
1. Fotocopy KTP (1 Lembar) Domisili Kabupaten PALI
2. Fotocopy KK (1 Lembar)
3. Fotocopy Akte Kelahiran (1 Lembar)
4. Pas Photo ukuran 4X6 Warna Merah (4 Lembar)
5. Map Merk Biola Warna Biru (2 Lembar)
6. Jika Memperpanjang Wajib Melampirkan SKCK Lama
Catatan
1. Pengendara Bermotor wajib pakai helm baik pengemudi maupun penumpang
2. Memakai celana panjang dan baju bebas pantas
3. Wajib pakai masker
4. Membawa pena untuk mengisi data