Kakak-Adik Diancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Rio Pambudi Disidang

Melisa memberikan keterangan bahwa adiknya ditusuk oleh terdakwa pada bagian rusuk kirinya, sehingga menyebabkan sang adik kehabisan darah

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Dua terdakwa pembunuh Rio Pambudi yang secara virtual menjalani sidang dakwaan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Palembang. 

PALEMBANG, SRIPO -- Dua terdakwa kasus pembunuhan Rio Pambudi, yakni Oka Candra Dinata dan Rizki Ananda menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (22/10).

Sidang dilaksanakan secara virtual, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, M. Faisal SH sekaligus mendegar keterangan saksi-saksi. Dalam layar yang terdapat di ruang sidang, terlihat kedua terdakwa mengenakan baju koko dan mengenakan peci, duduk bersampingan.

Dalam persidangan ada 6 saksi yang disumpah majelis hakim, namun dikarenakan hari mulai sore, majelis hakim memutuskan untuk mendengarkan keterangan tiga saksi terlebih dahulu yakni, Melisa selaku kakak korban, Susana selaku ibu korban dan Dadang tetangga korban.

Baca juga: Pakai Peci & Baju Koko, 2 Pembunuh Rio Warga Macan Lindungan Jalani Sidang, Kakak & Ibu Korban Saksi

Dalam memberikan keterangan, kakak dari Almarhum Rio Pambudi, Melisa memberikan keterangan bahwa adiknya ditusuk oleh terdakwa pada bagian rusuk kirinya, sehingga menyebabkan sang adik kehabisan banyak darah dan menghembuskan nafas terakhir.

Melisa juga menceritakan setelah adiknya dianiaya dan ditusuk oleh kedua terdakwa, korban Rio Pambudi sempat melarikan diri. Namun Rio berhasil dikejar oleh para terdakwa dan kembali melakukan penganiayaan.

"Melihat adik saya bersimbah darah, keduanya kabur dan kami sempat membawa ke rumah sakit, namun sesampai di rumah sakit Rio sudah meninggal," kata Melissa.

Baca juga: Peran Pelaku Pembunuh Rio Pambudi Calon Pengantin di Palembang, Oka Tusuk Korban Jack Tendang Kepala

Menurutnya, saat kejadian itu ada juga kedua orang tua terdakwa yang melihat peristiwa nahas tersebut, namun tidak ada upaya dari keluarga para terdakwa untuk ikut membantu menolong korban. "Mereka hanya melihat saja tanpa sedikitpun berusaha untuk menolong adik saya itu," ujarnya.

Melisa juga menjelaskan bahwa dalam setahun terakhir sudah ada 5 kali pertengkaran dengan tetangganya tersebut.

Saat ditanya oleh majelis hakim terkait keterangan saksi-saksi, terdakwa Oka Candra mengakui bahwa dirinya lah yang menusuk korban, Rio Pambudi. Sedangkan terdakwa Rizki Ananda, membantah jika dirinya dan sang kaka Oka melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Oka Candra Menangis Saat Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Rio Pambudi di Macan Lindungan Palembang

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. Di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhammad Faisal SH kedua pelaku dijerat melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.

Diwawancarai setelah persidangan, Melisa (28) kakak kandung korban mengatakan, keluarga sangat berharap agar kedua terdakwa mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya. "Mereka sudah menghilangkan nyawa adik saya. Wajar kalau kami berharap mereka dapat hukuman mati," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, kronologi kasus ini terjadi pada Minggu (19/7) sekira pukul 10.15 WIB. Tepatnya terjadi di Jalan Tanjung Bubuk Perumahan Griya Permata Blok J- 05 Rt. 03 Rw. 03.

Baca juga: Polisi Ungkap Status Orang Tua Kakak Beradik Pembunuh Rio Pambudi, Sebagian Takut Berikan Kesaksian

Diketahui, kediaman Rizki Ananda alias Jack (22) yang masih tinggal bersama kedua orang tuanya hanya berselang satu rumah dari kediaman korban dari sisi kiri. Sedangkan kediaman terdakwa Oka Candra Dinata berada persis di sebelah kanan rumah korban dari sisi kanan.

Dijelaskan bahwa saat itu terdakwa Oka Candra Dinata ingin pergi ke rumah orang tuanya.Ketika melintas berjalan kaki, terjadi saling tatap antara terdakwa dengan korban yang saat itu sedang memanaskan motor di depan rumahnya sendiri.

Kemudian cek cok mulut antara terdakwa Oka Candra Dinata dan korban tak dapat dielakkan. Mendengar hal tersebut, terdakwa Rizki Ananda yang juga merupakan adik terdakwa Oka Candra Dinata langsung mendekat dan ikut terlibat cek cok dengan korban.

Keributan pun tak dapat dihindarkan hingga akhirnya terdakwa Oka Candra Dinata menusuk korban persis di bagian rusuk kiri dengan menggunakan pisau badik.

Setelah perbuatan itu, kedua terdakwa melarikan diri ke daerah Lubuklinggau dan beberapa hari kemudian mereka berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian Sektor Ilir Barat I Palembang. (cr34/cr8)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved