Di Daerah Ini Tercatat 1.400 Istri Berubah Status Jadi Janda, Didominasi Janda Muda, Ini Pemicunya!

sejak bulan Januari hingga bulan Oktober tahun 2020 ini, tercatat sudah ada 1.400 pasangan suami istri yang melalukan perceraian.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
ilustrasi cerai 

SRIPOKU.COM - Angka perceraian di masa Pandemi semakin meningkat.

Hal ini diduga saat masa Pandemi Covid-19 ini membuat penghasilan mayoritas masyarakat menurun.

Karena kondisi itu pula biduk rumah tangga warga berujung pada perceraian.

Melansir akun instagram Ndorobeii, sejak bulan Januari hingga bulan Oktober tahun 2020 ini, tercatat sudah ada 1.400 pasangan suami istri yang melalukan perceraian.

Dari 1.400 kasus itu, sebagian permohonan cerai diajukan oleh istri namun sebagian lainnya atas perceraian gugatan talak yang diajukan suami.

Daei 1.400 kasus itu, 1.110 diataranya telah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Karanganyar.

Baca juga: Sudah Bawa Bensin Hendak Bakar Rumah Keluarga Istri, Seorang Pria di Palembang Dilaporkan Kakak Ipar

Baca juga: VIRAL Naruto Meninggal Dunia, Para Wibu dan Warga Konoha Berduka, ada yang Menangis Histeris!

Sedang 290 kasus sisanya saat ini masih dalam proses persidangan.

Untuk permohonan dispensasi nikah, ada sekitar 390 permohonan. Humas PA Karanganyar, Ahmad Tajjal mengatakan jika dibandingkan dengan tahun lalu di bulan yang sama, angka perceraian di Karanganyar mengalami peningkatan hampir 30 persen.

“Rata-rata usia perkawinan mereka yang mengajukan gugatan perceraian tersebut lima tahun ke atas,” paparnya.

Ia menguraikan faktor penyebab atau alasan mengajukan gugatan perceraian itu lebih didominasi karena alasan ekonomi.

Sedang penyebab perceraian akibat orang ketiga atau perselingkuhan yang dilakukan salah satu pihak hanya sekitar dua persen.

Ahmad menjelaskan kasus perceraian memang lebih banyak diajukan oleh pasangan saat usia perkawinan baru mencapai lima tahun.

Pasalnya menurut Ahmad Tajjal, karena tingkat tingkat emosiaonal keduanya masih labil dan masih mencari jatidiri yang sebenarnya dalam berumah tangga.

“Biasanya mereka baru mencari jati diri, tingkat emosional masih tinggi yang mengakibatkan terjadinya ketidak harmonisan dan berujung pada perceraian,” ujarnya.

Untuk memutus perkara kasus perceraian, dibutuhkan waktu hingga 5 bulan sejak gugatan perceraian dilakukan. Terutama jika kedua belah pihak hadir dalam persidangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved