Pakai Peci & Baju Koko, 2 Pembunuh Rio Warga Macan Lindungan Jalani Sidang, Kakak & Ibu Korban Saksi

Melisa memberikan keterangan bahwasanya adiknya ditusuk oleh terdakwa pada bagian rusuk kirinya sehingga menyebabkan sang adik kehabisan darah.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Dua terdakwa pembunuh Rio Pambudi yang secara virtual menjalani sidang dakwaan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus pembunuhan Rio Pambudi, yakni Oka Candra Dinata dan Rizki Ananda, jalani pesidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).

Sidang dilaksanakan secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, M. Faisal SH sekaligus mendegar keterangan saksi-saksi.

Dalam layar yang terdapat di ruang sidang, terlihat kedua terdakwa yang tinggal di Macan Lindugan dan masih tetangga korban itu mengenakan baju koko dan mengenakan peci duduk bersampingan.

Baca juga: Cerita Lucu Syekh Ali Jaber Pertama Kali Tinggal di Indonesia, Belajar Bahasa Cuma Hafal 4 Kata ini!

Dalam persidangan, ada enam saksi yang disumpah majelis hakim, namun dikarenakan hari mulai sore, majelis hakim memutuskan untuk mendengarkan keterangan tiga saksi terlebih dahulu, yakni Melisa selaku kakak korban, Susana selaku ibu korban, dan Dadang tetangga korban.

Dalam memberikan keterangan, Melisa memberikan keterangan bahwasanya adiknya ditusuk oleh terdakwa pada bagian rusuk kirinya sehingga menyebabkan sang adik kehabisan banyak darah dan menghembuskan nafas terakhir.

Melisa juga menceritakan setelah adiknya dianiaya dan ditusuk oleh kedua terdakwa, korban Rio Pambudi sempat melarikan diri.

Namun, korban yang saat itu akan melakukan foto prawed berhasil dikejar oleh para terdakwa dan kembali melakukan penganiayaan.

Baca juga: Inilah 3 Amalan Sunnah untuk Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW, Yuk Berlomba Raih Pahala Keberkahan

"Melihat adik saya bersimbah darah, keduanya kabur dan kami sempat membawa kerumah sakit, namun sesampai dirumah sakit Rio sudah meninggal," kata Melissa

Menurutnya, saat kejadian itu ada juga kedua orangtua terdakwa yang melihat peristiwa naaas tersebut, namun tidak ada upaya dari keluarga para terdakwa untuk ikut membantu menolong korban.

"Mereka hanya melihat saja tanpa sedikitpun berusaha untuk menolong adik saya itu". 

Melisa juga menjelaskan bahwa dalam setahun terakhir sudah ada 5 kali pertengkaran dengan tetangganya tersebut.

Baca juga: Download Lagu Siti Nurhaliza - Siapa Tak Mahu, Lagu Terbaru Lengkap dengan Video Klip dan Liriknya

Saat ditanya oleh majelis hakim terkait keterangan saksi-saksi, terdakwa Oka Candra mengakui bahwa dirinyalah yang menusuk korban, Rio Pambudi.

Sedangkan terdakwa Rizki Ananda, membantah jika dirinya dan sang kaka Oka melakukan pembunuhan berencana.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhammad Faisal SH kedua pelaku dijerat melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved