MPSI Minta Pemerintah Tidak Naikan Cukai Rokok SKT, Ancam Kehidupan Ribuan Pelinting Rokok Kretek

Pelinting SKT yang mayoritas berpendidikan SD-SMP terancam kehilangan pekerjaan karena permintaan pasar menurun

Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Karyawan memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan menaikan  cukai rokok disambut rasa prihatin Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI).

“Ini merupakan kabar duka bagi para ibu pelinting sigaret kretek tangan (SKT) yang tersebar di 27 kota/kabupaten di Pulau Jawa,” ujar Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo dalam keterangannya, Rabu (21/10).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tarif cukai rokok akan naik 17-19% tahun ini. Jika informasi mengenai kenaikan cukai tersebut benar, Sriyadi memohon kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai.

“Kenaikan tarif cukai yang tinggi di masa pandemi COVID-19 ini akan memberikan dampak negatif bagi penghidupan puluhan ribu pelinting SKT yang mayoritas adalah tulang punggung keluarga,” katanya.

Sriyadi pun merinci dampak negatif kenaikan cukai pada sektor SKT yakni pertama, para ibu pelinting SKT yang mayoritas berpendidikan SD-SMP terancam kehilangan pekerjaan karena permintaan pasar menurun akibat kenaikan cukai.

“Belum lagi berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin,” ujarnya. Jika industri SKT terganggu, nasib para buruh dan keluarganya pun terancam.

Kedua, lanjut Sriyadi, perekonomian di sekitar lokasi produksi SKT seperti warung, pedagang kaki lima, toko kelontong, transportasi, dan kost akan turut terdampak.

Padahal penghidupan mereka sangat bergantung pada buruh SKT yang bekerja di daerah tersebut. “Perekonomian lokal juga akan lesu,” ujarnya.

Dengan pertimbangan ini, MPSI memohon perlindungan kepada presiden dan menkeu agar tidak menaikkan tarif cukai rokok SKT sehingga buruh linting tak harus kehilangan pekerjaan dan dapat terus menafkahi keluarga.

“Kami juga berharap pemerintah dapat menjauhkan selisih tarif cukai rokok kretek tangan dengan rokok mesin sehingga produk kretek tangan tetap kompetitif dan tenaga kerja terlindungi,” ujarnya.

 

Baca juga: 2021 Tarif Cukai Rokok Naik, HM Sampoerna Berharap Pemerintah Lindungi Segmen Sigaret Kretek

Baca juga: Kurangi Konsumsi Rokok dan Kejar Penerimaan, Pemerintah Berencana Naikan Cukai rokok

Baca juga: Perusahaan Asing Manfaatkan Celah Struktur Tarif Cukai Rokok,Gunakan Strategi Ilusi Harga

Hal ini penting karena sektor kretek tangan merupakan segmen padat karya di mana satu pelinting mampu memproduksi 7 batang per menit, sementara satu mesin dapat menghasilkan 16.000 batang per menit.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul https://industri.kontan.co.id/news/cukai-rokok-naik-mpsi-kabar-duka-bagi-ibu-pelinting-skt

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved