Jasa Raharja Respon Cepat, Jamin Santunan Korban Kecelakaan di KM 338
Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia
SRIPOKU.COM -- Kecelakaan lalu lintas terjadi, kali ini melibatkan 1 Minibus Honda Jazz dan kendaraan Truck Fuso.
Dimana kendaraan minibus menabrak bagian belakang kendaraan truk Fuso.
Kecelakaan terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di Jl. Tol Kayu Agung – Palembang Pematang Kijang Jejawi Kab. Ogan Komering Ilir, kejadian mengakibatkan 4 korban meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka-luka.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Hervanka Tri Dianto, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.
"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000, sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hermina OPI dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000, terhadap korban luka", kata, Hervanka.

Menindak lanjuti musibah ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres OKI dan Ditlantas Polda Sumatera Selatan untuk proses pendataan korban dan ahli waris.
Santunan korban meninggal dunia dari Jasa Raharja akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Warisnya berdasarkan domilisi korban/ahli warisnya.
“Untuk masing-masing korban meninggal dunia setelah dapat diidentifikasi data ahli warisnya yang sah akan segera kami serahkan santunannya melalui mekanisme transfer," ujar Hervanka Tri Dianto.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selalu mengedepankan transformasi digital pelayanan tanpa mengabaikan human touch, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," kata, Hervanka Tri Dianto.
Jasa Raharja
Korban kecelakaan
Meninggal dunia
PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan
Hervanka Tri Dianto
NURDIN ABDULAH Kejar Tayang, TErima Suap untuk Bayar Utang Kampanye:Dibantu Pengusaha Rp 10 Miliar? |
![]() |
---|
WANITA Ini Tak Pernah Bermimpi, Dulunya Jual Ayam Goreng Kini Istri Walikota, Plus Menantu Presiden |
![]() |
---|
USAI SALAT Magrib, Rina Gunawan Sesak Napas Parah: Teddy Syach,'Negatif atau Positif Belum Tau' |
![]() |
---|
Cuma Pakai Bambu Pria di Palembang Sehari Kantongi 2 Handpone, Pelaku Butuh 2 Menit |
![]() |
---|
SIANG HARI LURAH KEbelet, Kurung WAnita Muda di Ruang Kerja: Paksa Layani 'Pijat' Plus |
![]() |
---|